‎Dugaan Penyimpangan Pengadaan Miliaran Rupiah di DPRD Muratara Dilaporkan ke Tipidkor


MURATARA – Aliansi Lembaga Muratara Bersatu secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Muratara kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas Utara, Selasa (28/07/2026).
‎Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan aliansi terhadap sejumlah kegiatan pengadaan Tahun Anggaran 2025. Dalam laporannya, aliansi menyerahkan dokumen hasil investigasi, analisis perbandingan harga, serta berbagai data pendukung yang menurut mereka mengindikasikan perlunya penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
‎Muhamad Aap mewakili aliansi, mengatakan langkah membawa persoalan tersebut ke Unit Tipidkor dilakukan karena aksi unjuk rasa sehari sebelumnya tidak memperoleh jawaban yang substansial dari pihak Sekretariat DPRD Muratara.
‎Menurutnya, berbagai pertanyaan yang disampaikan massa aksi tidak dijawab secara jelas lantaran Sekretaris DPRD tidak berada di tempat dan hanya diwakili oleh pegawai yang mengaku tidak membidangi persoalan tersebut.
‎"Kemarin kami datang baik-baik meminta penjelasan, tetapi tidak ada jawaban yang mampu menjelaskan substansi tuntutan kami. Karena itu hari ini kami menempuh jalur hukum dengan menyerahkan laporan resmi kepada Unit Tipidkor Polres Musi Rawas Utara agar seluruh temuan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Aap.
‎Dalam laporannya, Aliansi Lembaga Muratara Bersatu meminta penyidik melakukan penyelidikan terhadap berbagai kegiatan pengadaan yang menjadi objek investigasi, beberapa diantaranya pengadaan kendaraan dinas, mebel dan perlengkapan kantor, alat rumah tangga dan elektronik, pendingin ruangan (AC), sewa papan bunga, hingga pengadaan reklame atau billboard.
‎Aliansi juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen administrasi, pemeriksaan fisik barang, serta audit terhadap kewajaran harga, spesifikasi, kualitas, volume pekerjaan, dan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi di lapangan.
‎Perwakilan aliansi lainnya, GP Zulkarnain, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk komitmen masyarakat untuk mengawal penggunaan uang rakyat. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menguji apakah berbagai temuan hasil investigasi masyarakat mengandung unsur pelanggaran hukum atau tidak.
‎"Kami tidak ingin ada opini liar. Karena itu seluruh dokumen kami serahkan kepada penyidik agar dilakukan penyelidikan secara profesional, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap diproses tanpa pandang bulu," ujarnya.
‎Lebih lanjut, Zulkarnain menegaskan bahwa laporan tersebut juga merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ia berharap penyidik Unit Tipidkor segera menindaklanjuti laporan dengan meminta keterangan para pihak terkait, melakukan pengumpulan alat bukti, serta berkoordinasi dengan auditor yang berwenang apabila diperlukan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
‎Aliansi Lembaga Muratara Bersatu menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga tuntas. Mereka juga berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, objektif, dan transparan, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas berbagai dugaan penyimpangan yang telah dilaporkan.
‎Menurut aliansi, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama