SILAMPARI BERITA | Ada Untuk Mengabarkan

Jejak Anggaran Miliaran Menguap, Dugaan Korupsi Mengintai Setda Muratara


MURATARA – Aroma dugaan penyimpangan anggaran menyeruak dari lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun anggaran 2025. Ada kejanggalan serius pada sejumlah pos belanja bernilai miliaran rupiah, dengan pola yang disebut-sebut nyaris identik dengan temuan tahun sebelumnya.

Sorotan utama mengarah pada belanja makanan dan minuman jamuan tamu yang menembus angka lebih dari Rp2,6 miliar. Ironisnya, rincian anggaran hanya memuat item umum seperti snack, nasi, dan prasmanan yang dicatat berulang tanpa kejelasan volume, jumlah kegiatan, maupun jumlah tamu. Pola pencatatan yang kabur ini memunculkan dugaan adanya praktik penggelembungan anggaran yang sulit ditelusuri secara transparan.

Keanehan serupa juga terlihat pada belanja bahan cetak dan alat tulis kantor (ATK) yang mencapai Rp1,49 miliar. Item seperti kalender, map berlogo, amplop dinas, spanduk, hingga tabloid dicatat berulang kali tanpa informasi jumlah produksi maupun distribusi. Dengan karakter barang yang tergolong kebutuhan rutin dan harga pasar yang relatif stabil, kondisi ini menguatkan indikasi adanya potensi mark-up.

Pada sektor operasional, anggaran pemeliharaan dan penggunaan kendaraan dinas tercatat sebesar Rp1,13 miliar. Namun, ketiadaan rincian terkait jumlah kendaraan aktif, jenis perawatan, hingga frekuensi penggunaan menimbulkan pertanyaan serius. Hal ini diperparah dengan besarnya anggaran bahan bakar dan pelumas yang mencapai Rp2,56 miliar tanpa dukungan data konsumsi yang jelas dan terukur.

Pos perjalanan dinas menjadi yang paling mencolok dengan nilai mencapai Rp3,1 miliar. Tanpa rincian tujuan perjalanan, jumlah pegawai yang terlibat, serta hasil kegiatan, angka tersebut berpotensi mengarah pada pemborosan anggaran hingga dugaan perjalanan fiktif, modus yang kerap ditemukan dalam kasus korupsi sektor publik.

Jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2024, pola penggunaan anggaran pada 2025 menunjukkan kemiripan yang mencolok: pengulangan item, minimnya spesifikasi, serta nilai belanja yang membengkak pada sektor konsumsi dan operasional. Pola ini menimbulkan dugaan adanya skema sistematis yang berpotensi mengaburkan penggunaan anggaran dari pengawasan publik.

Hasil analisis menunjukkan adanya selisih signifikan antara harga riil di lapangan dengan nilai yang dianggarkan. Temuan ini menjadi indikator awal adanya praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penggelembungan anggaran, kegiatan fiktif, hingga penyalahgunaan kewenangan dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan pasal penyalahgunaan jabatan yang dapat memperberat hukuman.

Pengelolaan anggaran daerah sejatinya menuntut keterbukaan dan akuntabilitas penuh. Setiap penggunaan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, bukan diselimuti oleh pencatatan yang tidak transparan.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum untuk mengusut temuan tersebut secara menyeluruh. Penanganan yang tegas dinilai menjadi kunci untuk memastikan apakah dugaan ini sekadar kelalaian administratif, atau justru bagian dari praktik korupsi yang terstruktur dan berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Umum Setda Musi Rawas Utara belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan secara resmi, yang bersangkutan memilih bungkam.

Sikap tersebut semakin memperkuat sorotan publik dan menambah urgensi bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran mendalam guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran dimaksud.

(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama