‘Nyapek-nyapeki Badan Bae’: Ucapan Oknum Polres Musi Rawas Berujung Pengaduan ke Propam

Foto: Korban Syaidina bin Muhammad Yunus didampingi tim kuasa hukumnya saat melaporkan dugaan penolakan laporan oleh aparat Polres Musi Rawas ke Bidpropam Polda Sumatera Selatan.

PALEMBANG — Jargon “Presisi” yang selama ini dielu-elukan sebagai wajah humanis kembali berada di titik paling genting, kepercayaan publik. Dugaan penolakan laporan masyarakat oleh aparat Polres Musi Rawas kini mencuat dan memunculkan pertanyaan serius tentang keberpihakan hukum terhadap rakyat kecil.

Seorang petani sawit, Syaidina bin Muhammad Yunus, warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas, terpaksa melangkah lebih jauh. Didampingi tim kuasa hukumnya, Muhammad Syah alias Dimas dan Randa Alala, ia resmi mengadukan dugaan tindakan aparat ke Bidpropam Polda Sumatera Selatan.

Langkah ini bukan tanpa sebab. Apa yang dialami Syaidina disebut sebagai bentuk pengabaian serius terhadap hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan hukum.

Peristiwa itu bermula pada Rabu (23/04/2026). Syaidina datang ke SPKT Polres Musi Rawas untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan tanaman sawit di kebun miliknya. Terlapor diarahkan kepada Direktur dan/atau Manager (Sei Lakitan Estate).

Namun alih-alih diproses cepat, Syaidina justru harus melewati serangkaian prosedur yang berulang. Dari SPKT, ia diarahkan ke Unit Pidum. Di sana, ia kembali diminta menjelaskan kronologi kepada anggota reskrim piket.

“Setelah beberapa jam menunggu akhirnya kami ketemu dengan Katimnya yaitu Aipda Ari Ramadani, dan lagi-lagi pelapor harus menyampaikan kronologi,” ungkap tim kuasa hukum Syaidina, Senin (27/04/2026).

Waktu terus berjalan. Sekitar tiga jam berlalu, namun laporan tak kunjung diterima.

Setelah mendengar penjelasan, Aipda Ari Ramadani justru menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak dapat diproses. Alasannya, status kepemilikan tanah harus dipastikan terlebih dahulu.

Padahal, menurut kuasa hukum, klien mereka telah menunjukkan alas hak atas tanah tersebut. Sebaliknya, pihak perusahaan disebut belum pernah menunjukkan bukti kepemilikan dalam pertemuan sebelumnya di Polsek Megang Sakti.

Penolakan itu semakin menyisakan luka ketika muncul pernyataan yang dinilai tidak pantas dari aparat.

“Walaupun perkara ini diterima kita sudah tahu hasilnya, nyapek-nyapeki badan bae. Kalau aku salah silakan kamu lapor,” ujar Aipda Ari Ramadani, seperti ditirukan oleh kuasa hukum.

Bagi tim hukum, pernyataan tersebut bukan hanya melukai perasaan klien, tetapi juga mencerminkan sikap yang tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum.

“Padahal kami melaporkan tentang pengerusakan, bukan tentang siapa yang punya hak atas tanah tersebut. Klien kami sangat dirugikan akibat ulah perusahaan yang berbuat semena-mena,” tegasnya.

Tim kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 12 huruf a, e, i, dan j.

“Harus diberikan hukuman disiplin yang keras atas sikap mereka yang mengabaikan laporan masyarakat sebagai kewajiban dan tugas mereka,” kata Muhammad Syah.

Ia juga menyinggung bahwa apa yang terjadi di lapangan tidak mencerminkan semangat Presisi yang digaungkan oleh Kapolri .

“Konsep kerja beliau tujuannya mentransformasi Polri menjadi lembaga yang lebih modern, cepat, tepat, humanis dan terintegrasi guna menciptakan keadilan sosial,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Musi Rawas maupun Aipda Ari Ramadani belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan laporan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka, termasuk bagi pihak perusahaan yang dilaporkan.

Kini, pengaduan telah berada di tangan Bidpropam Polda Sumsel. Penanganan kasus ini menjadi sorotan, sekaligus ujian nyata bagi komitmen institusi dalam menegakkan disiplin internal.

Kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat. Sejauh mana komitmen aparat dalam melayani dan melindungi warga?

Ketika laporan dugaan tindak pidana tidak diterima, sementara korban merasa dirugikan, maka kepercayaan publik dipertaruhkan.

Apakah Presisi benar-benar hadir dalam praktik? Ataukah masih menjadi jargon yang belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat kecil?

Publik kini menunggu, bukan sekadar jawaban, tetapi tindakan nyata.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama