LUBUKLINGGAU – Informasi beredar di media sosial pada Kamis malam (05/03/2026) atau malam Jumat menyebutkan salah satu kafe atau tempat hiburan malam di Kota Lubuklinggau, sebut saja “MC”, akan beroperasi dan menggelar rangkaian pesta dengan menghadirkan disc jockey (DJ). Berdasarkan penelusuran awal, agenda tersebut disebut-sebut berlangsung selama 5 hingga 14 Maret 2026.
Informasi itu memicu keresahan publik karena waktu pelaksanaan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan. Publik mempertanyakan sensitivitas pengelola usaha terhadap norma sosial dan nilai keagamaan masyarakat Lubuklinggau yang mayoritas Muslim. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola terkait kebenaran informasi tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuklinggau yang dikonfirmasi terkait langkah penindakan atau pengawasan belum memberikan jawaban. Sikap bungkam tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai kesiapan aparat penegak Peraturan Daerah dalam merespons isu yang berkembang luas di tengah masyarakat.
Tokoh pemuda yang juga Ketua Pengurus Daerah (PD) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) MuraLinggau, Hamzah Nangwa Zulkarnain, menilai apabila benar kegiatan tersebut berlangsung, maka hal itu berpotensi melanggar norma kepatutan selama Ramadhan. Selain itu, aktivitas hiburan malam kerap dikaitkan dengan dugaan peredaran minuman keras. Bahkan, tidak menutup kemungkinan muncul kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.
"Aparat berwenang harus tegas. Seperti apa pengawasannya? Seperti apa penindakannya?," ujar Hamzah, Rabu (04/03/2026).
Walikota Lubuklinggau sebelumnya telah menyampaikan komitmen agar seluruh pelaku usaha hiburan malam menaati aturan yang berlaku, terutama selama bulan Ramadhan. Dalam berbagai kesempatan, Pemkot mengeluarkan imbauan dan surat edaran terkait pembatasan jam operasional, bahkan penutupan sementara tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Pertanyaannya, sejauh mana komitmen tersebut ditegakkan? Jika benar ada aktivitas pesta yang berlangsung selama beberapa hari di bulan suci, maka publik berhak mempertanyakan konsistensi pengawasan serta ketegasan Pemkot Lubuklinggau dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota terkait ketertiban umum dan usaha hiburan.
Pemerintah daerah dituntut tidak hanya sebatas mengeluarkan imbauan di atas kertas, tetapi memastikan implementasi di lapangan berjalan tegas dan adil. Penegakan aturan yang konsisten menjadi kunci agar tidak muncul kesan pembiaran yang dapat merusak kepercayaan publik.
Sesuai asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik.
(Za)
