![]() |
| Foto: Bazar di Alun-Alun Lubuklinggau tetap berlangsung meski Lurah Pasar Pemiri menyebut kelurahan dan kecamatan tidak pernah memberikan izin. |
LUBUKLINGGAU – Kegiatan bazar yang digelar di kawasan Alun-Alun Masjid Agung As-Salam, Kota Lubuklinggau, menuai sorotan tajam. Bazar yang disebut-sebut digagas oleh seorang oknum berinisial AN, yang dikabarkan memiliki kedekatan dengan salah satu petinggi daerah, diduga belum mengantongi izin keramaian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Mereka menilai, setiap aktivitas yang berpotensi menghadirkan kerumunan massa, memanfaatkan fasilitas publik, serta membuka aktivitas perdagangan sementara, wajib tunduk pada prosedur perizinan resmi. Ketiadaan izin dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap aturan yang berlaku bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.
Secara hukum, kegiatan yang menimbulkan keramaian umum wajib memperoleh izin dari kepolisian. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian harus mengajukan pemberitahuan dan/atau permohonan izin sesuai skala kegiatan.
Kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 15 ayat (2) huruf a, yang menyebutkan bahwa kepolisian berwenang memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan keramaian umum.
Apabila kegiatan dilaksanakan di ruang terbuka atau fasilitas milik pemerintah daerah, penyelenggara juga wajib mematuhi peraturan daerah tentang ketertiban umum serta tata kelola penggunaan aset publik. Selain itu, jika bazar melibatkan aktivitas perdagangan, terdapat kewajiban administratif seperti pembayaran retribusi daerah dan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, serta ketertiban umum.
Jika benar kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin keramaian, maka potensi pelanggaran administratif terbuka lebar. Lebih jauh, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan fasilitas negara, pengabaian prosedur yang seharusnya berlaku setara bagi setiap warga, atau praktik perlakuan istimewa karena kedekatan dengan pejabat, hal tersebut dapat masuk dalam ranah pengawasan internal pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Lurah Kelurahan Pasar Pemiri, Padli, menegaskan bahwa pihak kelurahan maupun Kecamatan Lubuklinggau Barat II tidak pernah menerbitkan izin atas kegiatan tersebut.
“Untuk izin, pihak Kelurahan Pasar Pemiri dan Kecamatan Lubuklinggau Barat II sampai saat ini tidak memberi izin pada kegiatan yang diadakan di alun-alun Kota Lubuklinggau tersebut,” ujarnya, Rabu (04/03/2026).
Pernyataan itu mempertegas tanda tanya besar atas legalitas bazar di jantung kota tersebut. Publik kini menanti jawaban tegas, apakah izin keramaian telah diterbitkan pihak kepolisian, apakah penggunaan lokasi telah mendapatkan persetujuan resmi pemerintah daerah, serta apakah kewajiban retribusi dan administrasi lainnya telah dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Bayang-bayang pelanggaran pun kian menguat, dan kepercayaan publik dipertaruhkan di tengah dugaan adanya praktik yang berpotensi melabrak aturan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Red.)
