Cemburu Brutal di Cafe MC, Victor Nyaris Meregang Nyawa, Bui 16 Tahun Mengintai

Foto : Korban saat visum RS Siti Aisyah Lubuklinggau. (ist)



LUBUKLINGGAU – Aksi kekerasan jalanan yang nyaris berujung maut diduga terjadi di kawasan Cafe MC, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara, pada dini hari Sabtu (11/01/2026). Seorang pria bernama Victor (32) menjadi korban penganiayaan brutal yang disertai ancaman senjata tajam dan dugaan perampasan sepeda motor.

Dalam peristiwa ini, dua pria berinisial HS alias Jagal dan IW diduga kuat menganiaya Victor. Perkara yang bermula dari urusan asmara berubah menjadi aksi main hakim sendiri.

Kejadian bermula sekira pukul 04.00 WIB saat korban hendak pulang bersama dua wanita, Alika dan Dian. Namun langkah korban terhenti setelah HS alias Jagal menghadang sambil melontarkan ancaman, “Nah, ketemu kau sekali ini”. Kalimat singkat, tapi berujung panjang.

HS kemudian diduga mengeluarkan sebilah pisau dan mengayunkannya dua kali ke arah korban. Serangan senjata tajam tersebut membuat korban terpaksa menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke area Cafe MC.

Alih-alih selesai, IW justru datang dan membujuk korban keluar dengan dalih ingin menyelesaikan masalah. Namun begitu berada di luar, korban justru dikepung. Bersama tiga orang lainnya, korban diinterogasi dan dianiaya secara brutal. Sekitar 10 kali pukulan mendarat di telinga kanan dan kiri korban tanpa ampun.

Merasa keselamatannya terancam, korban melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Saat kabur, tangan korban sempat ditarik salah satu pelaku hingga menyebabkan luka, namun korban berhasil menyelamatkan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami gangguan pendengaran berupa telinga berdengung, pusing hebat, hingga muntah-muntah. Luka memar di lengan menjadi bukti kekerasan yang dialaminya.

Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuklinggau Utara dan menjalani visum di Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau. Motif penganiayaan diduga kuat dipicu rasa cemburu, karena korban saat itu pulang bersama mantan pacar HS.

Foto : Korban saat melapor ke Polsek Lubuklinggau Utara. (ist)



Aksi ancaman pisau, pengeroyokan, hingga dugaan penguasaan sepeda motor menempatkan para pelaku dalam jerat pasal pidana berlapis. Jika terbukti, mereka berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hingga 5 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP atas ancaman dan intimidasi dengan hukuman 1 tahun penjara.

Lebih berat lagi, rangkaian kekerasan yang memaksa korban melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya membuka peluang penerapan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal ini membawa ancaman hingga 12 tahun penjara karena dilakukan secara bersama-sama.

Dengan penerapan pasal berlapis dan ketentuan perbarengan tindak pidana, hukuman yang membayangi para pelaku bukan lagi hitungan bulan. Pidana penjara dapat menembus sekitar 16 tahun, menjadi harga mahal dari cemburu yang berubah menjadi kebrutalan.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Lubuklinggau Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sepeda motor jenis CRF milik korban kini telah diamankan sebagai barang bukti setelah ditemukan di sekitar lokasi Cafe MC.

Sementara itu, dua saksi yang berada di lokasi kejadian, Alika dan Dian, akan dimintai keterangan guna mengungkap peristiwa ini secara terang-benderang.

Kapolsek Lubuklinggau Utara melalui Iptu Sumardi Chandra dan Kanitres Ipda Benny, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan proses hukum tengah berjalan.

(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama