![]() |
| * Terkait Penggajian PPPK Paruh Waktu Musi Rawas |
MUSI RAWAS – Beredar pemberitaan maupun meme di berbagai media sosial yang mengatakan kalau gaji PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas hanya menerima 100 ribu per bulan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Dien Candra, menjelaskan secara detail agar tidak terjadi simpang siur menyikapi pemberitaan yang telah beredar di medsos.
Dien Candra mengungkapkan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas mencapai 1.230 orang.
“Jumlah PPPK di Dinas Pendidikan sebanyak 1.230 orang,” ujar Dien Candra, Minggu (28/12/2025).
Ia merinci, dari jumlah tersebut terdiri dari 930 orang guru, 290 tenaga kependidikan (tendik), serta 10 orang yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik).
Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dien Candra menjelaskan sebanyak 275 guru PPPK paruh waktu telah menerima TPG pada tahun 2025. Sementara itu, 629 guru PPPK paruh waktu hingga kini belum menerima TPG.
Selain itu, terdapat 5 orang tenaga kependidikan eks Tenaga Kerja Sukarela (TKS), serta 26 guru eks TKS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Dien Candra juga menyampaikan, guru PPPK yang menerima TPG memperoleh gaji sebesar Rp100 ribu, ditambah tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat sebesar Rp2 juta.
“Jadi kalau ditotalkan guru yang sudah sertifikasi menerima gaji 2.100.000 nantinya, bukan 100 ribu,” terang Dien.
Sedangkan PPPK yang tidak TPG, akan menerima gaji sebesar 500 ribu, kemudian yang tenaga pendidik, dan eks TKST menerima gaji 1.500.000 perbulan.
Pihak Dinas Pendidikan, lanjutnya, terus berupaya melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar proses sertifikasi dan penyaluran tunjangan profesi guru dapat berjalan lebih optimal.
Ia berharap kepada PPPK Paruh Waktu yang sudah dilantik beberapa hari lalu, kedepan untuk segera fokus bekerja sebagaimana amanah yang telah mereka terima.
