‎Gaji Rp100 Ribu untuk Guru: KAMMI MuraLinggau Minta Pemkab Musi Rawas Tinjau Ulang Kebijakan P3K Paruh Waktu


MUSI RAWAS - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah MuraLinggau menyampaikan perhatian dan catatan kritis terhadap Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025 tentang penetapan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, khususnya bagi tenaga kerja di sektor Pendidikan.
‎Ketua Umum KAMMI Daerah MuraLinggau, Hamzah Nangwa Zulkarnain, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif, terutama berkaitan dengan besaran gaji yang dinilai masih jauh dari prinsip kelayakan dan keadilan bagi tenaga pendidik.
‎Berdasarkan keputusan tersebut, diketahui bahwa gaji tenaga kependidikan ditetapkan sebesar Rp500.000 per bulan, sementara guru bersertifikasi hanya menerima Rp100.000 per bulan, dan guru non-sertifikasi menerima Rp500.000 per bulan. KAMMI menilai besaran nominal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
‎“Kami melihat adanya ketimpangan dan persoalan kelayakan dalam penetapan gaji P3K paruh waktu, khususnya di sektor pendidikan. Guru yang memiliki tanggung jawab profesional justru menerima nominal yang sangat minim. Hal ini tentu perlu dievaluasi bersama,” ujar Hamzah.
‎Sementara, Sekretaris Jenderal KAMI Daerah MuraLinggau, Resam Suyen menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan Bupati Musi Rawas yang seharusnya berpihak pada kesejahteraan guru.
‎"Kebijakan gaji P3K paruh waktu di Musi Rawas yang menetapkan gaji guru bersertifikasi hanya Rp100 ribu adalah sebuah ironi. Guru yang notabene menjadi pilar pendidikan berkualitas justru dibayar dengan nominal yang tidak seimbang dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang nilai dan penghargaan terhadap profesi mulia. Pemkab Musi Rawas harus mengevaluasi dan wujudkan keadilan untuk guru" jelas Resam.
‎Menurut KAMMI MuraLinggau, tenaga pendidik peran strategis dalam menjaga kualitas pendidikan bagi anak bangsa. Oleh karena itu, kebijakan penggajian idealnya mempertimbangkan beban kerja, kompetensi, tanggung jawab, serta kebutuhan hidup layak, agar tidak berdampak pada motivasi dan kualitas pelayanan.
‎KAMMI MuraLinggau juga memahami adanya tantangan dan keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Namun demikian, kebijakan yang menyangkut kesejahteraan guru dasar perlu disusun secara proporsional, transparan, dan berkeadilan, serta melalui dialog yang terbuka dengan para pemangku kepentingan.
‎Atas dasar tersebut, KAMMI Daerah MuraLinggau berharap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dapat melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap Keputusan Bupati Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025 serta adanya penyesuaian besaran gaji P3K paruh waktu yang lebih layak dan berkeadilan, khususnya bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
‎KAMMI Daerah MuraLinggau menegaskan komitmennya untuk terus berperan sebagai mitra kritis dan konstruktif pemerintah daerah, serta mengawal kebijakan publik agar benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
‎“Harapan kami, kebijakan ini dapat disempurnakan sehingga mencerminkan kepedulian dan kehadiran negara bagi para tenaga pendidik yang selama ini mengabdi untuk daerah,” tutup Hamzah.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama