Ketua RT 02 Diintimidasi, Konflik Tanah Warisan di Terawas Makin Panas

Foto : Gamba, anak ahli waris Sakban. (ist)

.
MUSI RAWAS - Kasus sengketa tanah warisan di RT 02, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, makin memanas. Ketua RT 02 berinisial RD diduga melakukan intimidasi dan penghalangan administrasi terhadap warga yang hendak mengurus surat pengakuan hak tanah. Tak hanya itu, RD juga dituding berpihak dan dikendalikan oleh seorang oknum ASN berinisial Ed, yang bekerja di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Musi Rawas.

Dugaan ini diungkap oleh Gamba, anak ahli waris dari almarhum Sulaiman, yang mengaku telah berulang kali dihalangi dalam upaya mengurus lahan warisan seluas 10 x 20 meter di wilayah RT 02 tersebut.

Menurut Gamba, lahan tersebut merupakan peninggalan orang tuanya Sakban dan pamannya Mustofa, namun kini diklaim sepihak oleh Ed, anak dari almarhum Bustomi, kakak dari kedua orang tuanya.

“Ed membawa surat wasiat dari almarhum Bustomi, tapi surat itu tidak pernah melibatkan ahli waris lain, termasuk ayah saya,” ungkap Gamba, Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan, surat wasiat itu diduga dibuat dengan cara tidak sah.

“Bustomi semasa hidup pernah meminta cap jempol nenek yang sudah sakit dan tak bisa melihat. Itu dilakukan sepihak, tanpa sepengetahuan ahli waris lain,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan mantan Lurah Terawas, Taryo, surat wasiat yang dimiliki Ed tidak sah alias bodong, karena tidak ada tanda tangan ahli waris lain.

Pihak kelurahan dan kecamatan juga telah berulang kali memanggil Ed untuk klarifikasi, namun yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan resmi pemerintah.

Alih-alih membantu menyelesaikan konflik, Ketua RT 02 RD justru dinilai menutup mata.

“RT seharusnya memanggil semua pihak untuk dimusyawarahkan. Tapi ini tidak dilakukan. Saya curiga, jangan-jangan ada permainan antara RT dan Ed,” tegas Gamba.

Ia menilai alasan RD yang takut masalah hukum hanyalah dalih.

“Kalau RT bijak, harusnya ia kumpulkan para pihak, terutama Ed, dan minta dokumen yang ia miliki. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” ujarnya geram.

Akibat tarik-menarik kepemilikan ini, tanah tersebut kini terbengkalai dan tak bisa dimanfaatkan.

“Mau dikelola tidak bisa, mau dijual juga dihalangi. Kalau memang Ed merasa berhak, kenapa tidak dikelola atau dijual saja biar jelas statusnya?” tanya Gamba.

Ia menilai pemerintah kelurahan dan RT telah gagal menjalankan peran mediasi, sehingga masalah kecil berubah menjadi konflik berkepanjangan.

“Lemahnya kepemimpinan aparatur kelurahan dan RT membuat warga jadi korban. Ini preseden buruk bagi pemerintahan di tingkat bawah,” katanya.

Gamba mendesak Lurah Terawas dan Camat STL Ulu Terawas untuk segera turun tangan dan memanggil semua pihak, termasuk Ketua RT 02 dan Ed.

“Saya minta lurah dan camat segera bertindak. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut dan jadi bara di masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Lurah Terawas Nafsiah, belum memberikan tanggapan. Nomor telepon yang dihubungi wartawan tampak tidak aktif.

(Fzn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama