Bupati Musi Rawas Sampaikan Tanggapan atas Lima Raperda Inisiatif DPRD


MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Ratna Machmud menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka penyampaian pendapat atau tanggapan kepala daerah terhadap lima Raperda inisiatif DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD pada Senin (24/11/2025) dan menjadi salah satu agenda strategis dalam penyusunan regulasi daerah tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ratna Machmud menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk mendukung penyempurnaan berbagai regulasi yang diajukan DPRD. Menurutnya, lima Raperda tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik di wilayah Musi Rawas.

Bupati juga menekankan bahwa seluruh Raperda yang dibahas harus diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat serta visi pembangunan daerah. Ia mengapresiasi DPRD yang telah menginisiasi pembentukan regulasi sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif. Ratna Machmud menilai, kolaborasi ini sangat diperlukan agar kebijakan daerah berjalan efektif dan tepat sasaran.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas, Suprayitno, yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah perencanaan legislasi daerah. Kehadiran unsur pimpinan daearah menunjukkan bahwa pembahasan Raperda ini menjadi prioritas bagi pemerintah kabupaten menjelang tahun anggaran 2025.

Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Yani Yandika Saputra, bersama 21 Anggota DPRD lainnya menyimak langsung tanggapan yang disampaikan Bupati. Para anggota dewan menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya, baik melalui rapat komisi maupun pembahasan bersama eksekutif.

Selain unsur pimpinan daerah dan DPRD, hadir pula Sekda Kabupaten Musi Rawas, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta para Camat. Kehadiran lengkap jajaran pemerintahan ini menunjukkan keseriusan Kabupaten Musi Rawas dalam menata fondasi regulasi daerah demi memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama