MUSI RAWAS – Niat nyari tambahan cuan malah berujung petaka. Seorang sopir angkutan batu bara di Kabupaten Lahat, inisial MN (22), ketahuan nyambi jadi pengedar sabu. Polisi pun langsung menyergapnya di Desa F Trikoyo, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, membenarkan aksi penangkapan itu.
“Benar, kemarin (08/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB kami amankan pelaku MN di sekitar rumahnya. Saat digeledah, dia kedapatan membawa sabu seberat 10,75 gram bruto,” ujar Kapolres, Rabu (09/10/2025).
Barang bukti yang disita nggak main-main: satu bungkus tisu dilakban berisi sabu 10,56 gram dan satu klip kecil 0,19 gram, plus alat hisap berupa botol dan pyrex. Lengkap sudah paket dosa MN sore itu.
Kasat Narkoba IPTU Jemmy Amin menambahkan, hasil interogasi menguak fakta lebih dalam. Sabu itu didapat MN dari seseorang berinisial T, yang kini sedang diburu polisi.
“Pelaku mengaku sabu itu mau diedarkan ke sesama sopir batu bara di Lahat. Katanya buat ‘teman jalan’. Tapi ya jelas, ujung-ujungnya ketangkep juga,” tegas Jemmy.
Kini MN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam tidur panjang di balik jeruji besi.
Kapolres Musi Rawas pun mengingatkan keras:
“Ayo lawan narkoba. Jangan kasih ruang bagi para pengedar. Ke depan, kami tidak hanya menindak, tapi juga menggandeng semua pihak buat sosialisasi bahaya narkoba.”
