Ketua Gaven: Warga Dirugikan, PLN Harus Bertanggung Jawab


LUBUKLINGGAU - Dugaan pelanggaran pemasangan sambungan listrik di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, mendapat sorotan tajam dari Ketua Gebrakan Aktivis Independen (Gaven), Muhammad Aap.

Seorang warga berinisial PA melaporkan adanya gangguan listrik di rumahnya. Masalah itu diduga dipicu oleh pemasangan ampere kWh dari rumah ke rumah yang jumlahnya melebihi ketentuan. Awalnya PA hanya mengizinkan satu rumah untuk menyambung listrik, namun tanpa sepengetahuannya, sambungan itu meluas hingga dipakai lima rumah.

“PLN harus segera turun tangan. Jangan diserahkan ke RT, karena urusan pemasangan dan penanganan ampere kWh merupakan wewenang penuh PLN. Kalau ada warga bertanya, petugas PLN wajib memberi penjelasan sesuai aturan,” tegas Aap, Kamis (18/09/2025).

Ia mengingatkan bahwa pemasangan ampere atau meteran listrik secara mandiri dari rumah ke rumah jelas dilarang. Proses tersebut hanya boleh dilakukan petugas resmi PLN sesuai standar keselamatan ketenagalistrikan (PUIL).

“Kalau ingin menyambung listrik, ajukan permohonan resmi melalui PLN Mobile atau kantor PLN. Jangan ada praktik ilegal, karena itu bisa dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

Aap merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 25 ayat (1) yang mewajibkan izin untuk usaha penunjang tenaga listrik, serta Pasal 53 yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melanggar.

“Memasang meteran untuk banyak rumah tanpa izin PLN termasuk pelanggaran. PLN Cabang Lubuklinggau harus segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti. Jika tidak, kami akan menyuarakan hak rakyat sesuai amanah konstitusi,” pungkasnya.

(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama