MUSI RAWAS - Per Selasa 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024 KPU melaksanakan tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Di Kabupaten Musi Rawas, digadang-gadang akan muncul dua calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati, yakni pasangan calon (paslon) Ratna Machmud-Suprayitno dan paslon Suwarti-Thamrin Hasan.
Berdasarkan informasi, pada 27 Agustus tahun 2024 paslon Ratna Machmud- Suprayitno melaksanakan deklarasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas. Informasinya, paslon ini diusung oleh PKB, PAN, PBB, PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra dan PDI Perjuangan. Deklarasi tersebut dilaksanakan di Taman Beregam Kabupaten Musi Rawas, yang notabene merupakan fasilitas milik Pemkab Musi Rawas.
Deklarasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ratna Mahmud dan Suprayitno tersebut, mendapat perhatian dari Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Musi Rawas, Khoirul Anwar. Menurutnya, Deklarasi yang dilakukan oleh Paslon tersebut dilaksanakan di tempat fasilitas pemerintah yaitu Taman beregam. Hal ini harus menjadi atensi dari pihak Bawaslu selaku pengawas pemilu.
"Dalam aturan di Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada tepatnya pada pasal 69 huruf (h), disebutkan bahwa kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Sanksi dari larangan ini dapat dikenakan sanksi tindak pidana Pilkada juncto, pasalnya nomor 187 ayat 3, yang berbunyi setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati atau Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g huruf h huruf i atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp 1 juta," jelas eks Komisioner Bawaslu Musi Rawas itu, Selasa (27/08/2024).
Selain daripada sanksi tindak pidana Pilkada, lanjut Khoirul, Paslon yang memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk melakukan kegiatan kampanye ataupun kegiatan yang mengarah menguntungkan paslon dari petahana, maka Paslon tersebut berpotensi melanggar administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM). Sanksi daripada pelanggaran administrasi TSM tersebut sangat membahayakan bagi paslon, yaitu dapat dikenakan sanksi pembatalan Paslon.
Kegiatan deklarasi Paslon yang dilakukan di tempat fasilitas pemerintah ini cukup mengkhawatirkan atau menjadi debatable ditengah kepastian hukum aturan yang belum ditetapkan oleh KPU, terkait dibolehkannya fasilitas pemerintah yang dapat digunakan untuk kegiatan kampanye. Saat ini, KPU belum membuat peraturan baru yang mengatur kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024.
"Artinya KPU masih menerapkan PKPU sebelumnya yang mengatur tentang kampanye, yaitu PKPU Nomor 11 tahun 2020 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Walaupun memang perlu kita ketahui bersama bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusannya nomor 65 tahun 2023 yang merevisi aturan kampanye, yang pada pokoknya adalah salah satunya memperbolehkan kegiatan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah. namun hingga saat ini KPU belum mengesahkan aturan yang menyelaraskan dari putusan MK tersebut," ungkapnya.
"Jikapun nantinya fasilitas pemerintah dapat digunakan dalam kegiatan kampanye Pilkada melalui peraturan KPU, maka pemerintah wajib berlaku adil kepada Paslon lainnya dalam memfasilitasi kegiatan kampanye," imbuhnya.
Selanjutnya, Bawaslu Musi Rawas harus aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan deklarasi yang diselenggarakan di fasilitas pemerintah tersebut, mata, telinga Bawaslu harus sensitif. Selain itu akan ada potensi pelanggaran netralitas pejabat, yaitu potensi adanya keterlibatan secara aktif ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa.
"Jika ditemukan adanya keterlibatan pejabat-pejabat tersebut maka dapat berpotensi melanggar tindak pidana Pilkada. Bawaslu Musi Rawas harus bersikap profesional, adil, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Semua peserta Pilkada harus dipastikan melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," tukasnya.
(Gpz)