Bongkar Rumah Curi Motor, Dori Cs Nginap di Hotel Predeo


MUSI RAWAS - Pencuri sepeda motor di Dusun Sukacinta Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil dibekuk polisi. Hal itu terjadi saat Polsek Purwodadi Polres Mura melaksanakan Operasi Sikat  I Musi 2024 bersama Satreskrim Polres Mura, Senin (20/05/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Diketahui pelaku bernama Dori Apredios (22), warga Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupuh Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dan Candra Dwi Saputra (33), yang diduga sebagai penadah, warga Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu. Sedangkan satu pelaku lagi inisial YP, masih dilakukan pengejaran karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diduga kejadian pencurian terjadi di rumah korban inisial SO (46), terjadi di Desa O Manguharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, pada Senin (12/05/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor, dua unit handphone dan satu buah tabung gas 3 kg. Dan pelaku harus menginap di hotel prodeo Polres Mura

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, pada Senin (20/05/2024) menjelaskan kejadian bermula saat para pelaku melakukan pencurian dengan cara mendongkel, merusak jendela samping rumah korban lalu masuk ke dalam rumah korban dan mencuri satu unit sepeda motor, dua unit handphone dan satu buah tabung gas 3 kg milik korban, lalu pelaku keluar melalui pintu samping dan membawa kabur barang hasil curiannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha mio sporty warna putih Nopol BG 4641 HI, dua unit handphone merk Infinix Smart 8 dan merk Advan M4 dan satu buah tabung gas 3 kg, jika dihitung kerugian lebih kurang Rp 6 juta.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Purwodadi untuk menuntut pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Pelaku ditangkap bermula saat polisi mendapatkan informasi dari warga, bahwa handphone milik korban Merk Infinix Smart 8 warna Shiny Gold di kuasai oleh pelaku Candra.

Kemudian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Candra, saat diintrogasi pelaku mengaku membeli handphone dari YP dengan harga Rp 500 ribu.

Kemudian langsung dilakukan pengembangan kerumah YP yang berada di depan rumah pelaku Candra, dari hasil pengeledahan, YP tidak di temukan kemudian dilanjutkan pengeledahan ke rumah mertua YP di samping rumah YP, saat dilakukan pengeledahan di rumah mertua YP, ditemukan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Dori.

Kemudian, Dori dilakukan introgasi dan mengakui bahwa telah melalukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan YP, yang dilakukan pada Minggu (12/05/2024) sekira pukul 03.00 WIB, di Kelurahan Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi. Lalu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami juga menyita barang bukti satu unit handphone merk Infinix warna shiny gold (milik korban), satu helai jaket berwarna hitam dengan tulisan UNLIMITED (milik pelaku Dori yang digunakan saat melakukan pencurian dan terekam CCTV), sehelai celana warna coklat dengan motif garis putih (milik pelaku Dori yang digunakan pada saat melakukan pencurian dan terekam CCTV)," tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama