Bawa Sabu ke Musi Rawas, Warga Muba Diringkus Polisi


MUSI RAWAS - Eagle Squad atau Tim Elang Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus terduga penyalaguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di Jalan PT Bina Sains, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekira pukul 04.00 WIB, Minggu (12/05/2024).

Barang haram tersebut disita dari pelaku Antoni (30), asal warga Dusun III Desa Air Putih Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,22 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan pelaku didalam KAP Mesin mobil merk Toyota Avanza warna hitam metalik, dengan Nopol B 1786 KIK, yang dikendarai pelaku.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/33/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Saat ini, terhadap pelaku masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika.

Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku ditangkap bermula saat polisi mendapat laporan dari warga, bahwa menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan PT Bina Sains Desa Sungai Pinang.

"Lalu anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar pelaku menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus pelaku," ujarnya.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan barang bukti satu buah kotak rokok jenis filter yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran sedang, yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,22 gram.

Lalu, satu unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nopol B 1786 KIK, satu lembar STNK Mobil Jenis Toyota Avanza warna hitam metalik dengan No 15391116, dan satu unit handphone merk OPPO warna hitam. Dan barang bukti sabu ditemukan didalam KAP mobil yang dikendarai pelaku.

"Saat diintrogasi pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 3,22 gram itu miliknya," jelas Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama