Polres Musi Rawas Raih Peringkat Ketiga se Polda Sumsel Dalam Ungkap Kasus Operasi Pekat Musi 2024


MUSI RAWAS - Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meraih urutan ketiga se Polda Sumatera Selatan (Sumsel), yang meliputi 17 Kabupaten/Kota, dalam ungkap kasus bertepatan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi I 2024.

Dibandingkan dengan Operasi Penyakit Pekat Musi I 2023, sebelumnya hanya 18 kasus. Kini Polres Mura mengalami kenaikan pengungkapan kasus, dengan jumlah total 63 ungkap kasus, 41 tersangka, meliputi kasus narkoba, miras, judi, sajam, senpira, curas, curat dan curanmor.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, di Press Conference pada Rabu (03/04), mengatakan Operasi Pekat Musi I 2024 dimulai dari Rabu, 6 Maret 2024 hingga Senin 26 Maret 2024.

Kapolres menjelaskan, sasaran pada Operasi Pekat ini diantaranya, miras, sajam, narkoba, judi, prostitusi, kemudian tindak kriminalitas lainnya seperti curas, curat dan curanmor.

"Pencapaian cukup luar biasa. Dan kita termasuk dalam urutan ketiga di tingkat wilayah Polda Sumsel yang meliputi 17 Kabupaten/Kota," jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap diantaranya kasus miras ada 12 kasus, 7 kasus sudah pemutusan, karena tindak pidana ringan dengan ancaman bervariasi, ada yang divonis denda Rp 3 juta, namun ada juga hukuman percobaan, artinya apabila melakukan perbuatan sama dalam tempo 3 bulan akan mengalami hukuman selama 5 hari, kemudian ada lima kasus proses di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Untuk perkara narkoba, berhasil mengungkap 15 kasus dan Polres Mura melibatkan seluruh kekuatan yang dimiliki, baik dari fungsi Satresnarkoba maupun Satreskrim di setiap jajaran Polsek yang ada di Polres Mura.

"Dan hasilnya berhasil disita barang bukti diantaranya sabu 62,11 gram dan ekstasi 18 butir atau seberat 7,6 gram, dengan tersangka 18 orang. Untuk total keseluruhan tersangka berjumlah 41 tersangka, namun yang ada hari ini adalah sebagian, sisanya sudah dititipkan di Lapas Kota Lubuklinggau, mengurangi potensi dan hal tidak diinginkan," paparnya.

"Selanjutnya kasus judi ada 4 kasus dengan barang bukti sebanyak Rp 2.300.000, dengan  tersangka ada 4 orang. Kasus curat 17 kasus dengan tersangka 8 orang, termasuk tersangka-tersangka yang sudah menjalani hukuman di Lapas dan ditangkap di Polres lain, kita ungkap lagi dengan laporan polisi yang memang dilakukan yang bersangkutan. Semoga nanti kita kreditkan selesai menjalani hukuman dia menjalani lagi dengan laporan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.

Lalu, kasus curas juga ada yang sudah dititipkan ke Lapas Lubuklinggau, yakni tersangka Andre dan Rizal. Kemudian sajam ada 7 kasus dengan 7 orang, senpi ada 2 kasus dengan tersangka 2 orang, hal itu sebagai bukti pertanggung jawaban sebagai langkah operasi cipta kondisi untuk menyambut Operasi Ketupat 2024.

"Pelaksanaan Ramadhan kita targetkan penyakit-penyakit masyarakat yang ada di masyarakat bisa diungkap, sebanyak 62 kasus dan Miras 674 botol, berbagai merek Pros, Panther, Singaraja, pelaku melanggar Pasal 11 Ayat (1) Perda Kabupaten Mura No.12 Tahun 20216, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas (Mura)," jelasnya menutup.

(Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama