Gelapkan Motor Majikan, Juan Menyerah Dihadapan Polisi


MUSI RAWAS - Lantaran mudah percaya kepada orang lain, HR (40) seorang peternak hewan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel harus kehilangan sepeda motor kesayangannya, dibawa kabur atau digelapkan oleh pekerjanya sendiri.

Aksi pengelepan diduga dilakukan oleh Juan Agung Setiawan (34), warga Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau kepada majikannya sendiri.

Tindakan krimininalitas yang dilakukan pelaku Juan terjadi di lokasi peternakan hewan milik korban, di Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Senin (12/02) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, mengatakan saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Satreskrim Polres Mura berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Jum'at (16/02) sekira pukul 11.00 WIB," ujar Kasat Reskrim, Selasa (05/03).

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian pengelapan tersebut bermula saat pelaku bekerja dan meminjam sepeda motor inventaris peternakan dan handphone milik YS, dengan alasan ingin melihat anaknya yang sakit di rumah istrinya.

Karena korban sudah percaya kepada pelaku, lalu dipinjamkan sepeda motor inventaris peternakan dan handphone miliknya, setelah itu pelaku pergi membawa sepeda motor inventaris peternakan dan handphone milik YS.

Setelah ditunggu, pelaku tak kunjung kembali dan keesokan harinya pada Selasa (13/02) sekira pukul 19.00 WIB, YS menelpon handphone yang dipinjam pelaku, tetapi sudah tidak aktif.

Kemudian, pada Rabu (14/02) sekira pukul 07.00 WIB, YS menelpon korban HR mengabarkan bahwa pelaku sudah pergi dari Senin (12/22) hingga Rabu (14/02) dan tidak kunjung pulang.

Mendengar kabar itu, korban langsung menuju ke rumah orang tua pelaku untuk menanyakan keberadaan pelaku dan sepeda motor yang dibawa, namun keluarga terlapor tidak mengetahui dimana keberadaan pelaku.

Kemudian pada Jumatan (16/02), korban dihubungi melalui handphone milik DI yang tidak lain kakak pelaku, dan memberi tau bahwa pelaku sekarang sudah pulang ke rumah orang tuanya, namun tetapi motor milik korban sudah digadaikan dan handphone milik YS sudah dijual.

"Korbanpun meminta pelaku atau keluarganya untuk menebus sepeda motor yang sudah digadai tersebut, tetapi pelaku dan keluarganya tidak mau menebus sepeda motor tersebut karena tidak punya uang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura," papar Kasat Reskrim.

Tim Landak Satreskrim Polres Mura berhasil membekuk pelaku di rumahnya di Kelurahan Kali Serayu. Pelaku diringkus tanpa melakukan perlawanan.

"Kemudian dilakukan pengembangan, dengan melacak keberadaan barang bukti yang digadaikan pelaku kepada inisial AL, lalu  melakukan pengerebekan di kontrakan AL di Lubuklinggau. Dan saat dilakukan penangkapan, AL melarikan diri dari kontrakannya," jelasnya.

Kemudian, polisi melakukan pegeledahan di dalam kontrakan dan ditemukan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit warna hitam merah beserta kunci kontak, satu buah handphone merk Realme 5i warna biru milik korban. Kemudian pelaku Juan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan pendalaman perkara.

"Anggota berhasil menyita barang bukti diantaranya satu BPKB Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit Warna Hitam merah dengan Nopol BH 4876 BI, satu lembar STNK sepeda Motor Merk Honda Supra Fit Warna Hitam dengan Nopol BH 4876 BI, satu unit sepeda motor Merk Honda Supra Fit Warna Hitam dengan Nopol BH 4876 BI, satu buah handphone merk Realme 5i warna biru dan satu buah kunci kontak sepeda motor," tuturnya.

(Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama