Beroperasi di Bulan Ramadhan, Penjual Tuak di Musi Rawas Ditangkap Polisi


MUSI RAWAS - Polsek Tugumulyo bersama Polres Musi Rawas (Mura) meringkus terduga memproduksi minuman keras (miras) jenis tuak di salah satu rumah di Dusun III Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura selama Ramadhan ini, Senin (25/03) sekira pukul 22.00 WIB.

Diketahui identitas pelaku yakni Sutriyono (36), warga Dusun III Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Dari rumah pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti miras jenis tuak sebanyak empat jerigen atau lebih kurang 120 liter, beserta alat-alat yang ada kaitannya dengan produksi minuman tuak.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo pada Selasa (26/03), menjelaskan penangkapan pelaku bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I 2024, Pasal 11 Perda Kab Mura No 12 tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Maksiat, sesuai dengan laporan polisi LI/03/III/2024/POLSEK TUGUMULYO/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 23 Maret 2024.

Pelaku ditangkap bermula saat polisi mendapatkan informasi dari warga, bahwa pelaku memproduksi miras jenis tuak di kediamannya di Dusun III Desa Tegal Rejo.

Berbekal informasi tersebut, dilakukan penyelidikan sekaligus pengintaian di rumah pelaku. Setelah dilakukan pengintaian di rumah pelaku dan dipastikan benar, polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya polisi melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti miras jenis tuak sebanyak empat jerigen atau lebih kurang 120 liter, dua buah gentong kosong untuk menampung tuak, satu buah ember besar untuk menampung tuak, lima buah jerigen ukuran 35 liter kosong bekas tuak, satu buah ember kecil untuk menuang tuak ke dalam jerigen, satu buah saringan warna biru dan satu buah corong.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti masih dilakukan pendalaman perkara," ujar Iptu Dedy Purnomo.

(Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama