MUSI RAWAS - IP (31) warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau yang kedapatan membawa pedang oleh Satlantas Polres Musi Rawas (Mura) kini bernafas lega, lantaran terbebas dari ancaman hukuman.
Diungkapkan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah pada Minggu (10/12), Polres Mura menerapkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif/Restorative Justice (RJ).
Dimana Satreskrim Polres Mura berupaya melakukan mediasi sekaligus RJ terhadap IP, yang sebelumnya sempat diamankan lantaran mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm dan didapatkan membawa senjata tajam jenis pedang, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura pada Jum'at (08/12) sekira pukul 14.30 WIB.
"Kami merespon sekaligus berupaya untuk melakukan mediasi sekaligus RJ, sesuai dengan keterangan Kades serta keterangan IP mengenai kejadian kemarin. Karena berdasarkan keterangan kades, bekerja sebagai tukang di rumahnya dan yang bersangkutan berkelakuan baik, serta selama ini tidak ada catatan hukum," jelasnya.
Upaya mediasi sekaligus RJ dikuatkan berdasarkan pernyataan sekaligus akan dipertanggung jawabkan oleh Kades Lubuk Besar, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, Hamli, saat menyampaikan informasi sekaligus keterangan terhadap IP.
Dalam kesempatan itu, Hamli menyampaikan permohonan maaf kepada segenap jajaran Polres Mura dengan adanya kejadian yang menimpa IP, yang tidak lain masih keluarga karena bekerja sebagai kuli bangunan di desanya.
"Saya menjelaskan sekaligus menegaskan, bahwa IP ini berkelakuan baik, tidak pernah melakukan tindakan kearah negatif ataupun terlibat ranah hukum. Dia ini tukang bangunan yang merupakan tulang punggung keluarga. Saya memohon sekaligus berharap kepada personel Polres Mura untuk mengupayakan mediasi serta penerapan RJ kepada IP, saya bersiap bertanggungjawab apabila IP kedepannya terlibat perkara hukum," kata sang Kades.
Sementara, IP, mengakui dan memohon maaf atas perilaku yang terjadi sebelumnya kepada personel Polres Mura.
"Saya berjanji akan menggulangi perbuatan tersebut, saya mengakui kesalahan saya dan meminta maaf atas kesalahan saya. Apabila saya menggulangi perbuatan saya, baik itu disengaja maupun tidak disengaja saya siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya juga tidak memberikan imbalan berupa apapun kepada Polres Mura," ucap IP.
Sementara, Kasat Lantas, AKP Fitri Dewi Utami melalui Kanit Turjawali, Ipda Alamsyah, mengakui sebagai anggota Satlantas Polres Mura telah mengamankan IP, lantaran tidak mengenakan helm dan didapatkan senjata tajam.
"Kami hanya melakukan penindakan pelanggaran lalulintas, untuk selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Mura. Yang pastinya kami mendukung apabila akan dilakukan upaya mediasi hingga RJ," ujarnya.
(Rls/Gpz)