LUBUKLINGGAU - Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD), Mulyadi, menyampaikan tembusan laporan terkait indikasi korupsi mencapai miliyaran rupiah di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel). Laporan tembusan itu disampaikan ke Kementerian Desa (PDTT) Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, Jum'at (13/10).
Diketahui sebelumnya, LSM PPD dan Pengiat Anti Korupsi (PAK) melaporkan dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Lubuk Mas ke Jaksaan Negeri Lubuklinggau, pada Senin (09/10).
Mulyadi menyampaikan, tembusan ke pusat itu bertujuan untuk pengawasan agar penegakan hukum di wilayah Musi Rawas Lubuklinggau dan Muratara (MLM) sebenar-benarnya. Dan sampai sejauh mana tindakan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam penanganan terkait adanya indikasi korupsi DD, yang sebelumnya sudah dilakukan audit investigasi oleh pihak Inspektorat, dan hasilnya ditemukan kerugian negara mencapai milyaran rupiah oleh pihak Inspektorat Kabupaten Muratara.
Lanjut Mulyadi, DD sejatinya untuk membangun infrastruktur desa, namun oleh oknum Kades uang tersebut masuk ke kantong pribadi dangan kroninya.
"Untuk itu BPD dan masyarakat Lubuk Mas minta keadilan hukum yang berlaku. Kita awasi bersama, dalam proses sejauh mana tindakan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terhadap laporan terkait DD tahun 2019 hingga 2021 tersebut. Tidak menutup kemungkinan pada tahun 2018, 2022 dan 2023 terjadi hal yang sama dalam penggunaan DD)," ujar Mulyadi.
Mulyadi meminta, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk menindaklanjuti laporan yang sudah dimasukan beberapa minggu lalu.
"Meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk menindaklanjuti laporan yang masuk beberapa minggu lalu," tegasnya.
(*)