PALI - Bertebarannya baliho, spanduk, maupun banner para Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten PALI Sumatera Selatan menjadi sorotan warga.
Salah satu warga Kabupaten PALI yang tidak mau disebutkan namanya, mempertanyakan sudah dibolehkan apa belum para Caleg memasang baliho, spanduk, maupun benner, Kamis (21/09).
"Apakah sudah ada aturannya diperbolehkan apa belum para Caleg memasang spanduk, baliho, ataupun benner. Sedangkan penetapan nomor saja belum ditetapkan," ungkapnya.
Sementara, anggota Bawaslu Kabupaten PALI, Ferdian, kepada Silampari Berita mengutarakan bahwa Bawaslu PALI telah mengimbau kepada seluruh partai politik di Kabupaten PALI, untuk tidak mempergunakan alat kampanye di masa sosialisasi.
"Pada tanggal 11 September 2023 Kami sudah menyampaikan imbauan ke seluruh partai politik terkait dengan tahap-tahapan, termasuk tentang alat peraga. Kemarin juga kami sudah mendiskusikan tentang langkah-langkah teknisi yang harus diambil," ungkap Ferdian.
Lebih lanjut Ferdinan mengatakan, Bawaslu Kabupaten PALI tidak akan gegabah dalam menyikapi hal itu, karana harus mengambil langkah-langkah dengan memberikan imbauan dan memanggil partai politik, dan juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP terlebih dahulu untuk menertibkan.
"Kita akan tertibkan, jangan sampai melanggar aturan terkait hal itu. Dalam waktu dekat ini kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, karena yang menertibkan bongkar pasang baliho itu Satpol PP," pungkasnya.
(Snt)