Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek SMKN 4 Lubuklinggau Dilaporkan ke Kejaksaan


LUBUKLINGGAU - LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) resmi melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, atas dugaan korupsi kegiatan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022, Senin (07/08).

Ketua LSM Penjara, Leo Saputra, menjelaskan laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi di lapangan yang diduga ada dugaan manipulasi dan mark up di SMKN 4 Lubuklinggau.

"Analisa kami, diduga ada manipulasi dan mark up pada belanja modal satuan barang dan jasa di SMKN 4 Lubuklinggau. Ada beberapa yang kami laporkan, Dana BOS tahap 1, tahap 2 dan tahap 3, diduga ada penyimpangan," ujarnya.

Lanjut Leo, pihaknya sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan korupsi Dana BOS di Tahun Anggaran 2022 itu, yang terindikasi merugikan negara .

"Baik kegiatan fisik maupun non fisik sudah saya lampirkan berkas pelaporannya. Ada satu bundel yang kami serahkan ke Kejari Lubuklinggau," ungkap pria berbadan gempal itu.

Ia meminta, Kejari Lubuklinggau dapat menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas tanpa ada tebang pilih jika memamg ditemukan indikasi kerugian negara.

"Segera tetapkan tersangka jika terbukti," tukasnya.

(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama