MUSI RAWAS - Dalam waktu lima jam, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) dan Polsek Megang Sakti berhasil membekuk pelaku perampokan di Kelurahan Megang sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Hal itu diungkapkan pada press conference di Mapolres Mura pada Rabu (05/07) sekira pukul 08.00 WIB.
Diketahui, ada empat pelaku pada aksi perampokan tersebut, dua diantaranya berhasil ditangkap bernama Ronal Putra (32) warga Desa Taba Pedang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong dan Bustomi (54) warga Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Sedangkan dua lainnya insial JN dan YD, saat ini masih dilakukan pengejaran dan masuk dalam DPO Polisi.
Keempat pelaku melakukan aksinya dengan cara menghipnotis korbannya. Adapun korban merupakan ibu rumah tangga berinisial SN.
Saat itu, pada Senin (03/07) sekira pukul 07.00 WIN SN sedang menyapu halaman rumahnya di Megang Sakti II, kemudian datanglah keempat pelaku menanyakan alamat, lalu membujuk dan menghipnotis korban untuk masuk ke dalam mobil yang ditumpangi keempat pelaku.
Dikatakan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo, setelah masuk ke dalam mobil korban SN sempat dipukuli keempat pelaku, setelah itu para pelaku langsung mengambil gelang emas yang digunakan korban seberat 10 gram dan kalung emas seberat 20 gram, dengan kerugian senilai Rp 26.700.000.
"Setelah berhasil mengambil barang tersebut, para pelaku langsung menurunkan dan meninggalkan korban di Proyek Y Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura," jelas kapolres.
Kronologis penangkapan, Kapolres menjelaskan pelaku Ronal Putra ditangkap dengan cara distop kendaraan mobil yang dikendarainya di Jalan Lintas Kota Lubuklinggau, sekira pukul 14.00 WIB pada Senin (03/07).
Kemudian, dilakukan pengembangan dan polisi berhasil meringkus pelaku Bustomi di seputaran lampu merah RCA Lubuklinggau, sekira pukul 14.30 WIB, Senin (03/07).
"Kedua pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ungkapnya.
Lebih lanjut, dari introgasi terhadap kedua pelaku, polisi mendapati bahwa ada dua nama pelaku lagi inisial JN dan YD, dimana keduanya telah melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
Kembali Kapolres memaparkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sudah sering melakukan tindakan pidana pencurian dan sudah banyak korban melaporkan kejadian di Polres Mura, di Polsek jajaran salah satunya di Polsek Tugumulyo, Polsek Muara Beliti serta terakhir Polres Mura.
Adapun motif pelaku saat melakukan aksinya, saat dimintai keterangan bahwa para pelaku dengan cara melakukan pendekatan terhadap ibu-ibu usia lanjut dan perempuan yang menggunakan perhiasan, baik kalung emas maupun gelang yang berada di tempat sepi dan sedang melakukan kegiatan di pinggir jalan.
Selanjutnya, saat melakukan aksinya pelaku mendekati korban dan merayu korban bahwa akan mendapatkan bantuan tunai ataupun bansos, ada juga dengan cara mengajak korban untuk berdiskusi entah itu menanyakan alamat ataupun sedang mencari orang, lalu pelaku merayu korban untuk dapat masuk ke dalam mobil.
"Akibat kejadian tersebut, pelaku melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna putih dengan nopol BE 1064 CC, satu unit mobil Calya warna hitam nopol BG 1059 QC, gelang emas 10 gram dan kalung emas 20 gram," tukas Kapolres.
(Rls/Gpz)