SMPN 3 Lubuklinggau Dilaporkan ke Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana BOS


LUBUKLINGGAU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air (Peta) resmi melaporkan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, pada Selasa (20/06) sekira pukul 14.00 WIB.

Dikatakan Ketua LBH Peta, Hazam, laporan pihaknya telah diterima Kejari Lubuklinggau dengan nomor laporan 015/LPK/LBH-PETA/VI/2023.

Dalam surat laporan tersebut, menyampaikan dugaan korupsi Dana BOS dari tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 pada tahap 1.

Ditempat sama, Penasehat Hukum LBH Peta, Kenny, menyampaikan setelah memasukan laporan pihaknya langsung koordinasi dengan Kepala Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto di ruang kerjanya.

Ia berharap, Kejari Lubuklinggau secepatnya melakukan pemanggilan terhadap pihak SMPN 3 Kota Lubuklinggau atas dugaan korupsi tersebut.

"Meminta kepada Kejari Lubuklinggau untuk menindaklanjuti laporan sesegera mungkin, agar apapun hasil dari penyidikan dan penyelidikan dapat memperjelas adanya dugaan korupsi yang terselubung di SMPN 3 Lubuklinggau," jelasnya.

Sementara, Kepala Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, berjanji akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak SMPN 3 Kota Lubuklinggau untuk dimintai keterangan.

(Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama