Simpan Narkoba, Jam Terancam 12 Tahun Penjara


MUSI RAWAS - Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil membekuk terduga penyalaguna dan pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya, di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekira pukul 01.30 WIB, Kamis (30/03).

Identitas tersangka yakni Jamli alias Jam (32), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu buah kotak rokok keretek warna hitam, yang di dalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram, lalu satu buah pipet yang di potong miring (skop). Barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari di dalam kamar pelaku.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, mengatakan tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 13/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

"Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Lalu anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka," ujar Kasat Narkoba, Sabtu (01/04).

Saat dilakukan pengeledahaan dan ditemukan barang haram tersebut, tersangka langsung digelandang ke Polres Mura.

"Jadi saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP. Anggotapun bergerak cepat sehingga tersangka berhasil dibekuk," ucapnya.

Tersangka Jam melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

"Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutupnya.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama