Biadab!! Meskipun Jalani Proses Hukum, RC Tetap Berusaha Cabuli AIS

Foto : Korban AIS saat melaporkan kasus percobaan pemerkosaan terhadap dirinya, di Polrestabes Palembang pada Rabu (29/03). (ist)



PALEMBANG - Seorang mahasiswi di Kota Palembang inisial AIS (18), warga Kota Pagaralam diduga nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh mantan pacarnya, yakni inisial RC (21).

Meskipun RC Sebelumnya sempat dilaporkan ke kepolisian yang proses hukumnya masih berjalan di Kejari Palembang, namun lagi-lagi RC berusaha memperkosa korban AIS.

Perbuatan biadab itu terjadi di kosan korban, tepatnya di Jalan Djompo Sukabangun Palembang, pada Rabu (29/03) malam. 

Tidak terima dengan kejadian itu, korban AIS mendatangi Polrestabes Palembang bersama kedua teman satu kosannya untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. 

Menurut korban kepada polisi, aksi tersebut dilakukan pada malam hari saat AIS dan temannya sedang mengobrol di ruang tengah rumah. 

Dengan pintu yang ditutup dan dikunci dari dalam, AIS memberikan perlawanan karena tangannya berusaha ditahan oleh pelaku. 

Saat kejadian, pelaku sengaja menyentuh bagian belakang tubuh korban.

"Jari tangannya memegang bagian belakang (bokong) saya. Saya teriak dan berusaha melakukan perlawanan. Teman saya yang di ruang tengah tidak bisa masuk karena pintu dikunci dari dalam," ujar AIS, Minggu (02/04).

Beruntung, korban AIS yang terus melakukan perlawanan dapat keluar dari kamar dengan memukul pelaku menggunakan handphone.

"Saya bisa lepas dan keluar kamar karena melakukan perlawanan. Memukul barang yang paling dekat dengan saya, ada handphone jadi saya ambil buat melawan," ungkapnya.

Sementara orang tua korban, inisial TA, berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terjadi lagi pada anaknya.

"Kita berharap dengan tegas pihak penegak hukum menyeret pelaku ke bui. Anak saya sangat terancam dan terganggu oleh RC. Ini menyangkut harga diri dan psikologis kejiwaan anak saya," ujar orang tua korban.

Diketahui, laporan korban sudah diterima di Polrestabes Palembang dengan Pasal 289 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Perbuatan Cabul.

(Rls/Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama