Kejaksaan Periksa Mantan Bupati Empat Lawang, Terkait Pengadaan Lahan


EMPAT LAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melakukan  penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan atau pengadaan lahan Perniagaan Terpadu Pulo Mas Tahun Anggaran 2015 silam.

Sebanyak 20 orang telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Empat Lawang dalam perkara ini, diantaranya yaitu mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri.

Proses Pemeriksaan yang dilakukan sejak tanggal 9 Februari 2023 ini merupakan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan dan pembebasan lahan Perniagaan Terpadu Pulo Mas senilai 6,7 milyar yang dibayarkan kepada 31 orang sebagai penerima ganti rugi, dimana dalam proses tersebut  terindikasi luasan yang telah dibayarkan tidak sama dengan yang diterima oleh negara.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha, selain melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi pihaknya juga telah mengumpulkan alat bukti serta menyita beberapa dokumen penting terkait perkara ini.

"Selagi tindak pidana ini belum terang kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada pihak baik yang mendengar, mengetahui dan yang terkait permasalahan pengadaan dan pembebasan lahan Pulo mas ini," Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (05/04).

Saat ditanya apakah akan ada penetapan tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang meminta agar  menunggu proses penyidikan ini selesai dan akan ada ekspos kedepannya terkait permasalahan ini.

"Tujuan dari penyidikan adalah mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana guna menemukan tersangka," ujarnya.

Selain itu ia juga mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan hasil temuan karena  masih dalam proses penyidikan.

Terpantau sehari sebelumnya yaitu Selasa (04/04), dimana mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Empat Lawang dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Seusai diperiksa, Mantan Bupati Empat Lawang H.Budi Antoni Aljufri kepada wartawan menyampaikan, bahwa kedatangannya dalam rangka memenuhi panggilan Kejaksaan dan memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan dan pembebasan lahan Pasar Pulo Mas.

"Saya datang memberikan keterangan sebagai saksi adanya dugaan pembebasan lahan Pulo mas dan yang saya tau tehnisnya bukan bagian bupati tapi ada tim tehnis, satgas dan lain sebagainya," ungkapnya singkat.

(Rls/Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama