Diduga Ada Pungli di Lapas Kelas II A Lubuklinggau terhadap Narapidana, Nominalnya Jutaan


LUBUKLINGGAU - Di Lapas Kelas II A Lubuklinggau diduga terjadi pungli terhadap para narapidana. Hal yang diungkapkan dari aduan masyarakat.

Dari aduan tersebut, diduga ada oknum pegawai Lapas Kelas II A Lubuklinggau di Bidang Layananan Pembinaan Narapidana dam Pelayanan Tahanan dalam Pengurusan Asimilasi, PB, CB, Remisi dan Pengurusan Pindah ke Lapas lain, yang melakukan tindakan pungli. Aduan dugaan pungli tersebut disertai beberapa dokumentasi.

Adapun beberapa dokumentasi berupa screenshoot struk bukti transfer dana antar bank dan antar rekening, dengan besaran nominal dana bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta. Dan tertera pada screenshoot tersebut sebagai penerima dana adalah oknum Pegawai Lapas Klas IIA Lubuklinggau, dengan inisial J.

Berhembusnya isu dugaan pungli tersebut disikapi Ketua LSM Komunitas Masyarakat Silampari (Kanti), Sancik. Menurut Sancik, adanya dugaan pungli tersebut mencederai komitmen bersama dalam pembangunan zona integritas yang diamanatkan dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2022, tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kemenkumham, yang telah dilakukan penandatanganan bersama di Aula Lapas Kelas IIA Lubuklinggau dan disaksikan secara virtual Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan pada Rabu (18/01).

"Mendesak kepada pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan pada perihal dugaan Pungli di Lapas Klas IIA Kota Lubuklinggau, agar sekiranya dapat dilimpahkan ke pihak penegak hukum, dikarenakan menurut hemat kami perbuatan dugaan pungli tersebut tidak benar," ujar Sancik, Kamis (13/04).

Menurutnya, data penguat dan data pendukung berupa screenshoot tersebut sudah cukup jelas.

Ia menyatakan, jika hal itu dilakukan penegakan hukum dibawah satu payung institusi Kemenkumham, bisa diistilahkan jeruk makan jeruk.

"Seharusnya menjadi perhatian khusus bagi institusi penegakan hukum dan harus diberantas. Sama kita ketahui bahwa para narapidana sedang menjalankan hukuman, tidak ada pekerjaan dan tidak ada penghasilan, tentunya atas adanya dugaan pungli terhadap narapidana itu dapat memicu awal akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tugasnya.

Sementara, KPLP Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Meta Putra, mengatakan kita tidak ada yang sempurna dan banyak kekurangan, pastinya kedepan kalau ada oknum-oknum akan diproses agar menjadi lebih baik lagi, dan menunggu proses dari team Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Ia berujar, dalam dua atau tiga hari kedepan akan menjelaskan keputusan dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

"TIdak ada yang kita tutupi, kita terbuka. Terimakasih sudah mengingatkan dan kontrol sosialnya," tukasnya.

(Z)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama