Pengedar Sabu Asal Lubuk Tua Terancam Dibui 12 Tahun


MUSI RAWAS - Satnarkoba Polres musi Rawas (Mura) berhasil membekuk terduga penyalaguna dan pengedar narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Lintas Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Jum'at (10/02) sekitar pukul 14.30 WIB.

Diketahui identitas tersangka Heri Yanto  (37) warga Desa Lubuk Tua.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 5,46 gram, ditemukan di kantong celana pendek warna abu-abu yang digunakan pelaku. Saat penangkapan pelaku mengakui barang tersebut miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka Heri Yanto.

"Tersangka berhasil kami bekuk di pinggir Jalan Lintas Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura ," kata AKP Herman, Minggu (12/02).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Lp-A/ 06/II/2023/RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.

Penangkapan bermula saat polisi mendapat laporan dari warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dan berada di pinggir Jalan Lintas Desa Lubuk Tua.

"Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura," ujarnya.

Tersangka sendiri melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

"Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutupnya.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama