Ayah di Musi Rawas Hamili Anak Tirinya, Tau-tau Sudah 6 Bulan


MUSI RAWAS - Sungguh bejat yang dilakukan RY (40) warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Ia tega menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil.

Seorang anak dibawah umur di Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, tengah hamil enam bulan, akibat dirudupaksa oleh ayah tirinya sendiri, inisial RY (40).

Dimana awalnya apa yang dilakukan RY terhadap anak tirinya tidak diketahui. Hingga pada Sabtu (11/02) korban yang masih berusia 17 tahun mengeluh sakit perut dan mual-mual.

Sontak saja hal itu membuat keluarga korban merasa curiga. Korban lalu diajak untuk berobat di Klinik Barokah Desa O Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban tengah hamil enam bulan. Sehingga keluarga korban langsung menanyakan siapa pelaku yang sudah menghamilinya.

Saat itu tidak ada sedikitpun kecurigaan keluarga korban terhadap ayah tirinya. Apalagi sang ayah tiri juga ikut mengantarkan korban untuk berobat.

Namun alangkah terkejutnya keluarga korban, setelah tau yang menghamili adalah ayah tirinya sendiri.

"Mengetahui hal itu, keluarga korban marah dan ingin melakukan kekerasan terhadap pelaku. Beruntung anggota Polsek Muara Kelingi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, Minggu (12/02).

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dilakukan pada Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu pelaku baru pulang dari kebun karet, sesampai di rumah meminta korban untuk membuatkan kopi.

Selanjutnya korban langsung ke dapur membuat kopi untuk pelaku dan langsung mengantarkan kopi ke ayah tirinya itu.

Namun, entah setan apa yang merasuki pelaku. Melihat rumah dalam keadaan sepi pelaku langsung mendorong korban masuk ke dalam kamar, hingga dengan terpaksa korban melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Selanjutnya pelaku mengancam korban dengan berkata 'kalo kau ngomong samo ibuk kau mati kau'.

Perkataan itu membuat korban takut. Dan perbuatan pelaku tidak diketahui oleh siapapun sebelum diketahui hamil.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Mura untuk penindakan lebih lanjut," ungkap AKP Indra sapaannya.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76 (d) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama