Paripurna, DPRD Lubuklinggau Sahkan 29 Raperda


LUBUKLINGGAU - DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna dengan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), di Gedung Paripurna DPRD Lubuklinggau, Selasa (24/01).

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Lubuklinggau, Rodi Wijaya didampingi Wakil Ketua, Hendri Aster dan Hambali Lukman. Dengan dihadiri Wakil Walikota (Wawako) Lubuklinggau, Sulaiman Kohar.

Dari hasil pembahasan terdapat 29 Peraturan Daerah (Perda), dimana 15 Perda merupakan Perda Inisiatif dari DPRD Lubuklinggau dan 14 Raperda usulan dari Pemkot Lubuklinggau.

Wawako Lubuklinggau, Sulaiman Kohar, menyebutkan bahwa Propemperda merupakan upaya membentuk Perda dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah, untuk mewujudkan amanat Undang-undang 1945, yaitu untuk melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan ikut melaksanakan ketertiban masyarakat.

"Pemkot Lubuklinggau telah menyampaikan 14 Raperda kepada Ketua DPRD Lubuklinggau," katanya.

Kemudian, ada 15 Raperda Inisiatif dari DPRD yang ada dalam propemperda tersebut, yang selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna tersebut dan langsung dilaksanakan pendandatangan berita acara atas pengesahan 29 Raperda.

(Adv)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama