Wartawan di PALI Dilaporkan Karena Pemberitaan, Ini Penjelasan Kapolres


PALI - Tiga wartawan di Kabupaten PALI dilaporkan ke polisi karena pemberitaan atas dugaan pencemaran nama baik melalui berita. Namun, Kapolres PALI menegaskam pihaknya tetap berpegang pada MoU yabg sudah disepakati bersama antara Kapolri dan Dewan Pers.

"Kami dari Polres PALI akan melaksanakan apa yang sudah disepakati dalam MoU antara Kapolri dan Dewan Pers," tegas Kapolres pada Sabtu (3/12).

Diungkapkan Kapolres, pemanggilan terhadap tiga orang wartawan yang dilaporkan soal pemberitaan itu, menurutnya mereka dipanggil dalam rangka klarifikasi.

"Mereka dipanggil hanya diminta untuk memberikan klarifikasi, atas pemberitaan yang mereka tayangkan beberapa waktu lalu," ujarnya.

Sementara, tiga wartawan yang dilaporkan itu menjelaskan, mereka menulis berita berdasarkan dari narasumber yang jelas dan tidak mengada-ada.

Selain itu, sebelum berita itu dimuat dalam link website, mereka juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak yang diberitakan untuk memberikan hak jawab supaya berimbang.

"Tugas kami mencari, menghimpun dan menginformasikan sesuai data yang kami kelola yang telah menjadi sebuah berita," jelas wartawan terlapor, Yufantri.

Dikatakan Yufantri, tugas wartawan selain membuat berita, juga mentransmisikan semua informasi yang sudah jadi berita disemua saluran internet agar dapat diakses oleh publik.

"Kalau tidak kami sebarkan di internet, siapa yang tau bahwa itu berita. Dan media online memang diakses dan dibaca oleh publik di internet, namanya juga media online," pungkasnya.

(Rls/Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama