Tempuh Jalur Restoratif Justice, Mayik dan PT AKL Sepakat Damai


MUSI RAWAS - Berkat usaha sekaligus pendekatan kepada kedua belah pihak, akhirnya Satreskrim Polres Mura berhasil memfasilitasi Restoratif Justice (RJ) perkara 364 KUHP (Tipiring), pencurian buah sawit milik PT Agro Kati Lama (AKL) yang diduga dilakukan oleh Mayik (50).

Restoratif Justice tersebut dilaksanakan dan dipimpin langsung Kasatreskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mewakili Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono dan anggota penyidik Satreskrim, OR selaku Staf Legal PT AKL, HI kakak pelaku serta Pj Kades Durian Remuk.

Kegiatan RJ berlangsung di Ruang Mediasi Bedulur Satreskrim Polres Mura, sekira pukul 14.00 WIB pada Senin (19/12).

"Syukur alhamdulillah, setelah penyidik Satreskrim Polres Mura melakukan pendekatan kepada pelaku dan keluarga, serta pihak perusahaan PT AKL. Dan alhasilnya kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restoratif Justice (RJ)," kata Kasatreskrim, Selasa (20/12).

Kasatreskrim menjelaskan, dari RJ yang telah dilakukan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan damai. Dengan kesepakatan terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor, dan pelapor menerima permintaan maaf dan sepakat diselesaikan secara musyawarah (RJ).

Kemudian, terlapor tidak akan mengulangi perbuatan pencurian lagi dan  mengundurkan diri serta tidak akan bekerja lagi di PT AKL, serta pelapor bersedia mencabut Laporan Polisi.

"Saat dilakukan RJ dihadiri langsung penyidik Satreskrim, OR selaku Staf Legal PT AKL, HI kakak pelaku serta Pj Kades Durian Remuk," jelas Kasatreskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, diketahui sebelumnya terlapor Mayik ditangkap oleh Polres Mura lantaran diduga terciduk mencuri buah sawit milik PT AKL, di Divisi II Blok 17 E 06 di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, pada Kamis (15/12) sekira pukul 12.20 WIB.

Terlapor diketahui keseharian bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), asal warga Perumnas Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Ia diduga melanggar pasal 364 KUHP (Tipiring), lantaran didapati barang bukti berupa brondol hasil panen buah sawit sebanyak 50 kg, jika ditaksir kerugian sekitar Rp125.000.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama