Remaja Nongkrong Dianiaya, Muhammad Meringkuk di Balik Jeruji Besi


PALI - Muhammad (20) warga Talang Pipa Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan terpaksa meringkuk di balik jeruji besi karena telah menganiaya seorang remaja.

Pria yang kesehariannya berkerja sebagai buruh itu melakukan penganiayaan berat terhadap remaja bernama Rando Rikardo (19), pada Kamis (17/11) sekira pukul 22.30 WIB.

Rando merupakan remaja asal Desa Sukadamai, Kecamatan Talang Ubi. Ia dianiaya pelaku saat nongkrong di terminal bersama teman-temannya sambil menikmati minuman.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy didampingi Kasatreskrim, Iptu Yudhistira melalui Kanit Pidum, Aipda Hairil Rozi menjelaskan, pelaku ditangkap di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

Menurutnya, pelaku bernama Muhammad itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-161/XI/2022/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 18 November 2022, karena korban tidak terima atas perbuatan pelaku.

"Saat itu korban sedang duduk di Terminal Pendopo bersama saksi-saksi. Kemudian didatangi oleh pelaku. Dan pelaku ini merampas minuman yang sedang di minum oleh korban," jelas Hairil pada Minggu (11/12).

Lanjut Hairil, karena tidak senang oleh perbuatan pelaku, sehingga terjadilah pertengkaran. Pertengkaran sempat dilerai para saksi, kemudian pelaku beranjak meninggalkan tempat tersebut.

Dijelaskan Rozi, pelaku pada sekira pukul 22.30 WIB kembali menemui korban dengan membawa senjata tajam berupa sebilah golok, yang diselipkan di pinggang celana sebelah kanan dan membacok korban.

'Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 21 jahitan. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD PALI," ujarnya.

Dia menambahkan, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan melalui keluarganya melapor ke Polres PALI. Dan pelaku berhasil diamankan saat berada di bengkel di derah Tanjung Jambu Lahat.

"Terduga tersangka ini disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara," tandasnya.

(Rls/Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama