PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menggelar konferensi pers perkara tindak pidana korupsi, di Lantai 2 Kejari PALI, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Jum'at (9/12).
Kejari PALI menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada proyek pembangunan Kantor DPRD PALI Tahap Kedua Tahun Anggaran 2021.
Pembangunan Kantor DPRD PALI Tahap Kedua itu menggunakan APBD PALI dan dianggarkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI. Dan telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi.
Pembangunan itu berlokasi di Talang Kerangan Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Keempat tersangka itu diantaranya satu orang ASN di lingkungan Pemkab PALI inisial Ir dan tiga orang kontraktor yakni MR, DN dan YR.
Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto didampingi sejumlah Kasi, menerangkan penetapan keempat tersangka telah dilakukan pada Rabu dan Kamis (7 dan 8 Desember 2022).
Dimana kerugian negara mencapai Rp7 milyar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp36 Milyar.
"Untuk tersangka Ir dan MR telah dilakukan penahanan, masing-masing di Polres PALI. Dan MR ditahan di Lapas Muara Enim. Sementara untuk DN dan YR belum dilakukan penahanan," jelas Agung.
Keempat tersangka terancam dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan kami masih mengharapkan para tersangka mengembalikan kerugian negara," tutupnya.
(Snt)