Timbun BBM Bersubsidi, Warga Muara Beliti Terancam Denda Rp60 Milyar

Foto : Pelaku penimbun BBM bersubsidi, Relly (37) saat diamankan di Mapolres Mura pada Senin (28/11). (Ist)



MUSI RAWAS - Tim Operasi Ilegal Drilling Polres Musi Rawas (Mura), meliputi Tim Pidsus serta Satintelkam dan Satsamapta Polres Mura berhasil membekuk terduga penimbun BBM bersubsidi jenis solar. Pembekukan terjadi di kediaman pelaku di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Senin (28/11) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelaku bernama Relly (37), ia merupakan seorang warga RT 08 Kelurahan Pasar Muara Beliti.

Tidak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamanankan barang bukti BBM bersubsidi jenis solar 11 dirigen ukuran 35 liter, berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 385 liter, 10 dirigen ukuran 10 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar sebanyak lebih kurang 100 liter, 1 dirigen ukuran 5 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total 5 liter, dengan total keseluruhan BBM bersubsidi diduga jenis solar sebanyak lebih kurang 490 liter.

"Kemarin Senin (28/11), Tim Operasi Ilegal Drilling Polres Mura dipimpin saya sendiri berhasil meringkus pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar. Diketahui tersangka bernama Relly, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim, AKP M Indra Prasmeswara, Rabu (30/11) sekira pukul 08.00 WIB.

Kasatreskrim menjelaskan, pembekukan pelaku bermula saat polisi mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di rumahnya di RT 08 Kelurahan Pasar Muara Beliti.

"Dipimpin langsung oleh saya, bersama 6 orang anggota Unit Pidsus gabungan dengan 5 orang dari anggota Satintelkam, beserta 5 orang anggota Satsamapta Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus penindakan," jelasnya.

Setiba di lokasi, lanjut Kasatreskrim, benar adanya pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di rumah pribadinya.

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolres Mura tanpa melakukan perlawanan.

"Kebetulan saat kami tiba dilokasi, pelaku tertangkap tangan sedang melakukan penyalagunaan solar, jadi dengan sigap anggota langsung meringkus pelaku," ungkapnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 11 dirigen ukuran 35 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total lebih kurang 385 liter, 10 dirigen ukuran 10 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar sebanyak lebih kurang 100 liter, 1 dirigen ukuran 5 liter berisikan BBM bersubsidi diduga jenis solar dengan total 5 liter, dengan total keseluruhan BBM bersubsidi diduga jenis solar sebanyak lebih kurang 490 liter, 1 buah selang dan 1 buah corong warna merah.

Foto : Barang bukti dari pelaku Relly (37). (Ist)



"Tersangka, melanggar pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam  UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 milyar," tutupnya.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama