Gelapkan Uang Rp40 Juta, NH Berurusan dengan Polisi


PALI - Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh NH (47) alias Wis warga Dusun II Desa Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Pria yang berprofesi sebagai petani itu diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-03/I/2022/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 11 Januari 2022.

Dikatakan Kapolres PALI, AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim, AKP Marwan yang disampaikan oleh Kanit Pidum, Aipda Hairil Rozi pada Selasa (8/11), kronologis kejadian berawal pada Jum'at (01/05) sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah korban Masoli di Desa Gunung Raja, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Saat itu, anak korban yang juga pelapor bernama Eki Agensi (35) warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI sedang berada di rumah Masoli selaku orang tuanya.

Kemudian, Eki dihubungi NH melalui panggilan telepon. Dimana, NH meyakinkan Eki bahwa dirinya mempunyai Tempat Pengumpulan Karet (TPK) di Desa Perambatan. Dan NH sanggup memberikan getah karet sebanyak 20 ton kepada Eki.

Setelah melakukan percakapan di telepon, selang berapa jam NH menemui Eki di rumahnya dan terjadilah kesepakatan antara Eki dengan NH.

Dimana, NH meminta DP awal sebesar Rp40 juta kepada Eki dan berjanji akan memberikan getah sebanyak 20 ton pada 14 Mei 2020. Eki pun langsung memberikan uang tunai kepada NH dilengkapi dengan tanda terima berupa satu lembar kwitansi pembayaran.

"Kwitansi pembayaran ditanda tangani oleh terlapor diatas materai 6000 pada tanggal 1 Mei 2020," Kata Kanit Pidum.

Namun, getah karet yang dijanjikan NH tidak pernah ada dan NH berujar akan mengembalikan uang DP awal.

"Karena getah karet yang dijanjikan terlapor tidak didapati korban, bahkan NH tidak mempunyai TPK di Desa Prambatan," jelasnya.

Merasa uangnya telah digelapkan, Eki melaporkan kejadian itu ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti.

NH sendiri berhasil ditangkap polisi di rumahnya di Desa Perambatan. Kemudian dibawa ke Polres PALI untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Polres PALI untuk proses lebih lanjut," pungkas Kanit Pidum.

(Rls/Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama