Bupati Musi Rawas Terima Piagam dan Plakat Opini WTP dari Menkeu RI


MUSI RAWAS - Bupati Musi Rawas (Mura), Ratna Machmud menerima Piagam dan Plakat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD 2021 dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI, di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Mura, Jum'at (04/11).

Pemberian piagam dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Kepala KPPN Lubuklinggau, Purwo Widiarti.

Kepala KPPN Lubuklinggau, Purwo Widiarto, mengatakan penghargaan itu diberikan karena Pemkab Mura mampu menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu juga disajikan secara wajar dalam pengelolaan laporan keuangan yang baik.

"Piagam Opini WTP ini merupakan Apresiasi Kepada Kabupaten Mura yang terlah berturut-turut meraih penghargaan tersebut. Amanat Menteri Keuangan RI, meminta untuk mendukung dan berpartisipasi terkait dinamika menstabilkan perekonomian nasional 2023," ujarnya.

Sementara, Bupati Ratna mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Keuangan RI yang telah memberikan Piagam Opini WTP kepada Kabupaten Mura.

"Terimakasih telah memberikan Piagam WTP untuk Mura. Penghargaan ini luar biasa menurut saya, untuk itu Kabupaten Mura akan mendukung program dari Kementerian Keuangan RI," ungkapnya.

Turut hadir pada kegiatan itu Sekda Mura, Aidil Rusman, Asisten III, Mukhlisin, Plt Inspektur Daerah Kabupaten Mura, David Pulung, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mura, Adi Irawan dan perwakilan Dinas BPPRD.

(*)

1 Komentar

  1. The technology used by most 3D printers to date—especially hobbyist and consumer-oriented models—is fused deposition precision machining modeling, a particular software of plastic extrusion, developed in 1988 by S. Scott Crump and commercialized by his firm Stratasys, which marketed its first FDM machine in 1992. Despite the ease of use, it has no shortage of helpful features corresponding to aircraft minimize, intersect, inset, bend, sweep, circularize, and sheer, making it capable of some very spectacular fashions.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama