Barang Bukti Sabu 85 Gram Milik Warga Tanah Periuk Dimusnahkan


MUSI RAWAS - Tim Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menggelar pemusnahan barang bukti ungkap kasus penyalagunaan narkoba seberat 85 gram sabu dengan cara diblender, di Mapolres Mura, Jumat (25/11) sekira pukul 16.00 WIB.

Hadir dalam giat tersebut Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasatresnarkoba, AKP Herman Junaidi, Kanit I, Ipda Haris, Kanit II, Ipda Hendra, perwakilan BNNK Mura, Martin, KPLP Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Indra dan penasehat hukum.

85 gram sabu dilakukan test kandungan narkotika mengunakan alat tester.

Kemudian, sabu dimasukan kedalam blender plastik dicampur air dan dinyalakan hingga sabu tersebut musnah menjadi cairan berwana hijau muda. Lalu cairan tersebut dibuang ke saluran pembuangan air besar septic tank.

"Hari ini kita bersama BNNK Mura, Lapas Narkotika Muara Beliti dan penasehat hukum memusnakan barang bukti 85 gram sabu dengan cara diblender. Barang bukti dari hasil tangkapan pelaku Andi Lala di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, barang bukti narkotika sabu dimusnakan sebanyak 85 gram sabu dengan cara diblender, 5 gram sabu untuk barang bukti di persidangan dan 4,18 gram sabu untuk pemeriksaan Labfor Cabang Palembang.

"Artinya, dengan dilakukan penangkapan dan pemusnaan barang bukti sabu ini, kami Polres Mura khususnya Satnarkoba tidak main-main mengenai perihal narkotika dan obat-obatan terlarang," tutup Kapolres.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama