MUSI RAWAS - Tiga sekawan pencuri asal Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Muda) berhasil menggondol sepeda motor yang terparkir di belakang salon orgen tunggal di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti.
Dimana ketiga pelaku adalah Levardo Nusantara (20) alias Edo, Okok (37) dan Hermanto alias Aeng (22). Sedangkan korban adalah Indra Mahendra (22) warga Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Dijelaskan Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, saat itu pada Sabtu (21/5) sekira pukul 00.30 WIB di Desa Muara Beliti Baru, Indra yang hendak buang air kecil memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih merah miliknya dengan keadaan terkunci stang di belakang salon orgen tunggal. Namun, kurang dari lima menit setelah ia buang air kecil Indra tidak melihat lagi sepeda motor miliknya.
Mendapati sepeda motornya hilang, Indra kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah, bila ditafsirkan kerugian sebesar Rp10 juta," ucapnya.
Pelaku Edo sendiri berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Beliti pada Rabu (5/10) sekira pukul 00.30 WIB di pondok dalam hutan di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Dimana Edo yang selama ini DPO terpaksa menyerahkan diri tanpa perlawanan kepada pihak kepolisian.
"Penangkapan berawal dari informasi pada Selasa (4/10) sekira pukul 19.00 WIB. Setelah melakukan perjalanan selama dua jam di wilayah perkebunan sawit, akhirnya petugas menemukan pondok di dalam hutan yang menjadi tempat persembunyian pelaku," jelasnya.
"Pelaku langsung dibawa ke Polsek Muara Beliti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Atas menangkap tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat warna putih merah, satu kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah.
Sementara, untuk pelaku Okok saat ini masih DPO. Sedangkan pelaku Aeng sudah dalam penjara dan berstatus napi di Lapas Talang Rejo Lubuklinggau.
(*)