Pasal Cemburu Berakhir Pembunuhan Sadis, Pelaku Terancam Hukuman Mati


PALI - Jajaran Polres PALI berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan sadis di kawasan Jalan Guci PALI beberapa waktu lalu. Hal itu terungkap saat press release di Mapolres PALI pada Selasa (20/9).

Terduga pelaku yakni N, membunuh Paridin warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI secara sadis dengan menggorok leher dan menusuk perut hingga sobek.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, mengatakan dalam press releasenya terduga pelaku berhasil dibekuk hanya dalam 1x24 jam. Dimana pelaku sempat kabur ke daerah Lampung Tengah.

Untuk motif, menurut Kapolres, diduga pasal cemburu, pelaku sakit hati terhadap korban karena telah membawa istrinya hingga berakhir pembunuhan sadis.

Kronologis kejadian, lanjut Kapolres, saat itu pelaku membawa pisau dan berpapasan dengan korban di jalan. Karena korban tidak berhenti, pelaku kemudian memukul korban hingga terjatuh, lalu pelaku menggorok leher korban.

Lebih lanjut, saat kejadian pelaku sempat bersama istrinya dan menyuruh sang istri pergi. Setelah itu, karena melihat korban masih bergerak akhirnya pelaku kembali menggorok leher korban dan menikam dadanya berkali-kali.

"Korban meninggal diduga akibat gorokan di leher dua kali. Korban juga mengalami luka bacok di lengan, dada dan perut sebanyak delapan bacokan." ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, kasus tersebut berhasil diungkap berkat penuturan saksi yang merupakan istri pelaku. Dan saksi lainnya yang menghantarkan pelaku.

Usai membunuh, pelaku diketahui langsung berkemas meninggalkan PALI menuju Ogan Ilir. Pelaku juga sempat menguburkan pakaiannya untuk mengaburkan tindak pidana yang ia lakukan.

"Sabtu pagi kita amankan pelaku di Lampung tengah," terangnya.

"Pelaku akan dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkas Kapolres.

(Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama