Foto : Pelaku H kasus begal (satu dari kiri), pelaku S (42) kasus pembunuhan (dua dari kiri), pelaku DR (22) dan EML (23) kasus jambret (tiga dan empat dari kiri). |
.
MUSI RAWAS - Polres Musi Rawas (Mura) menggelar Press Release ungkap kasus pembunuhan, begal dan jambret. Di depan Gedung Mapolres Mura, Selasa (9/8).
Mewakili Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, Kabag Ops Kompol EA Polin Pakpahan memimpin Press Release.
Melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, menyampaikan ketiga pelaku berinisial H pelaku begal (28), S (42) pelaku pembunuhan, lalu DR (22) dan EML (23) palaku jambret.
Pelaku begal inisial H merupakan warga Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura. Melakukan aksi begal pada Senin (21/6) bersama temannya inisial R (35) yang saat ini masih DPO. Korbannya wanita inisial EJ asal Desa Lesing, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Dimana, pada pukul 06.00 WIB korban EJ bertemu pelaku H di Pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, dengan modus pelaku berpura-pura menjadi polisi. Sebelumnya korban dan pelaku berkenalan di sosmed Facebook.
Lalu, pelaku mengajak korban ke Dusun V Pangkalan Desa Sukaraya Baru. Sesampainya di kebun sawit, pelaku membawa lari tas milik korban yang berisikan HP merk Infinix dan Nokia serta uang senilai Rp1,5 juta, dengan cara menodongkan pisau ke leher korban. Lalu pelaku R berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio warna hitam milik korban.
"Kenalan di Facebook. Ngaku polisi Bengkulu, seragam di sosmed (hasil) editan. Ketemuan terus diajak jalan. Diambil handphone, uang dan motor," ujar pelaku H kepada Silampari Berita saat Press Release.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir Rp7 juta.
Lalu pada kasus pembunuhan yang dilakukan S. Pelaku merupakan warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas.
Bermula saat pelaku mempunyai permasalahan dengan korban yang memperbaiki mobilnya di bengkel pelaku. Namun korban menganggap perbaikan mobil tidak berhasil dilakukan dengan baik oleh pelaku.
Permasalahan tersebut sempat hendak dimusyawarahkan ke RT, namun tidak jadi lantaran sang RT tidak ada ditempat.
Hingga kemudian terjadilah cekcok antar keduanya, hingga terjadilah penusukan yang dilakukan S kepada korban.
Atas kejadian itu, korban meninggal dunia.
"Mobil dia rusak dibawa ketempat saya dibenari, jadian (biaya servis) Rp2 juta, mulai bulan April sampai sekarang hanya dibayar Rp500 ribu. Menusuk karena dia marah-marah, ada omongan yang menyinggung. (Pakai) pisau dirumah, dua kali nujah dilengan dan dada. Lalu aku nyerahkan diri ke Polres," ungkap pelaku S.
Kemudian pada kasus jambret yang dilakukan DR dan EML. Kedua pelaku merupakan warga Desa Marga Tani, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.
Sedangkan korban berinisial EF (17), warga Dusun Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Bermula pada Selasa (26/7) sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu korban bersama temannya inisial NRA hendak pulang dari Kecamatan Sukakarya ke rumahnya di Simpang Semambang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J.
Namun tiba-tiba di Jalan Lintas Desa Jaya Bakti korban dibuntuti kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3. Dan langsung memepet korban dari arah sebelah kiri.
Kemudian pelaku mengambil HP milik korban yang diletakan pada dasbor sebelah kiri dibawah stang sepeda motor.
Lalu kedua pelaku melarikan diri ke arah Kota Lubuklinggau dan dikejar warga Simpang Semambang.
Hingga dua sekawan itu berhasil diamankan Satreskrim Polres Mura di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri.
"Baru sekali jambret, (hanya) di Sukakarya. Target gadis ketemu hari itulah, uang (hasil) jambret untuk benarin motor. Niat jambret karena butuh, sudah ada anak istri, kerjaan sehari-hari buruh tani," ujar pelaku EML.
(Gpz)