Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika


MUSI RAWAS - Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Achmad Gusti Hartono menegaskan tidak ada ruang dan tempat bagi pelaku tindak pidana narkotika, baik pemakai, pengedar bahkan bandar, semuanya akan diproses secara hukum. Ha itu disampaikan Kapolres di ruangan kerjanya, Minggu (24/7).

Seperti diketahui, penyalaguna sekaligus peredaran berbagai macam jenis narkotika, baik sabu, ganja, ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya saat ini masih sering terjadi di wilayah hukum Polres Mura.

Sebab itu, Polres Mura tidak main-main terhadap pengguna, pengedar bahkan bandar barang haram tersebut. Siapapun oknum yang terlibat akan diproses secara hukum yang berlaku.

Kapolres menjelaskan, sebagaimana perintah Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Hermanto, bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Sebagaimana mengacu pada Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

"Artinya, siapa yang melanggar pastinya akan terjerat proses hukum," tutur suami Ny Irene Gusti Hartono itu.

Lebih lanjut, AKBP Gusti sapaanya, berharap kepada oknum yang masih terlibat dengan narkotika, baik penyalagunaan, pengedar bahkan bandar barang haram tersebut, untuk segera berhenti melakukan hal negatif itu.

"Karena membawa dampak buruk untuk diri pribadi, keluarga, bahkan lingkungan masyarakat, karena berurusan dengan aparat penegak hukum, dari segi kesehatan bisa menyebabkan overdosis hingga kematian," tutupnya.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama