Simpan Kecepek, Putra Tebuang


MUSI RAWAS - Tebuang (terbuang), itulah yang dirasakan Putra alias Aldi (26) warga Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten musi Rawas (Mura) setelah diamankan polisi terkait kepemilikan senjata api rakitan (senpira).

Dimana, Putra kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai senpira jenis kecepek laras panjang di pondok miliknya di Sungai Kulat Desa Simpang Gegas Temuan.

Penangkapan Putra berawal dari informasi pada Kamis (14/7) sekira pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB, Polsek Muara Beliti dengan dipimpin Kapolsek, AKP Elan Maruli Sitompul didampingi Kanit Reskrim, Ipda M Sinambela, bersama Tim Opsnal Landak Sat Reskrim Polres Mura serta Personil Polsek Muara Beliti melakukan upaya penangkapan terhadap Putra.

Putra berhasil ditangkap di pondoknya tanpa perlawanan, disertai barang bukti berupa satu pucuk senpira laras panjang dan satu tas punggung berisikan bubuk mesiu, timah amunisi, kip korek api, sabut kelapa, korek api dan senter kepala.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama