MUSI RAWAS - Yoyon Saputra (24), warga Dusun Sri Kemuning, Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas harus lebaran didalam sel tahanan, setelah berhasil diamankan Team Landak Satreskrim Polres Musi Rawas atas aksinya sekira dua tahun silam pada 14 November 2020 melakukan aksi begal terhadap Erni Sumartin (26), warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.
Yoyon melakukan aksi haramnya itu bersama rekan-rekannya di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas. Dimana, saat itu ia memepet motor korban dari arah belakang, kemudian salah satu rekannya mencabut kunci motor sambil mengacungkan senjata api, dibarengi pelaku lainnya mengacungkan senjata tajam jenis pisau kearah korban.
Setelah kunci motor korban berhasil dicabut pelaku, korban terjatuh dan terluka pada bagian kaki kiri, lalu korban sambil menjerit meminta pertolongan.
Atas kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 6202 GAA, ditaksir kerugian sebesar Rp18 juta.
Tidak terima, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi agar diproses dengan hukum yang berlaku.
Yoyon sendiri ditangkap Team Landak pada Senin (04/04), sekira pukul 17.00 WIB. Dimana, Team Landak yang dipimpin Ipda Niko mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melintasi jalan poros antara Desa Sukadana dan Dusun Padang Lalang dengan menggunakan sepeda motor.
Yoyon akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, yang kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas guna diproses penyidikan lebih lanjut.
"Peran tersangka menunggu diatas motor sambil mengawasi keadaan dan mendapatkan hasil dari kejahatan sebesar Rp700 ribu, digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari," ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, Selasa (05/04).
(65)