Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Obi Harus Mendekam di Jeruji Besi


MUSI RAWAS - Obi Triyansah (22) Warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musi Rawas harus mendekam di jeruji besi, setelah kedapatan menyimpan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram di bawah jendela kamarnya.

Obi ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas di rumah yang terletak di Desa Bangun Rejo, sekira pukul 04.30 WIB pada Rabu (02/03).

Saat penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk surya yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan krista putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,36 gram, barang haram tersebut ditemukan di bawah jendela kamar rumahnya.

"Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Minggu (06/03).

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan nomor Lp-A/ 33/ III /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(65)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama