Korupsi, Tiga Pejabat Disdik Musi Rawas Ditahan


MUSI RAWAS - Kejari Lubuklinggau akhirnya menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Musi Rawas, Irwan Effendi, Kabid GTK, Muhammad Rivai dan Rosa, Senin (21/03).

Ketiga pejabat Disdik itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan dana penguatan kepala sekolah di Musi Rawas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen, Aan Thomo membenarkan bahwa pada Senin (21/03) Kejari telah melakukan penahanan.

"Hari ini, kita (penyidik) telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019. Dimana, penyidik tadi pada pukul 10.00 WIB telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian selanjutnya penyidik mulai menggelar perkara, langsung meningkatkan status ke tiga saksi menjadi tersangka, setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan," terang Kasi Pidsus didampingi Kasi Inteligen.

Lanjut Kasi Pidsus, ketiga tersangka tersebut yakni inisial I selaku pengguna anggaran, R selaku PPTK dan RS selaku admin didalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diungkapkan Kasi Pidsus terdapat kerugian negara sebesar Rp428 juta atas kasus tersebut.

Untuk diketahui, kegiatan penguatan kepala sekolah tahun 2019 sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Pemda Musi Rawas. Namun, dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada surat Kemendikbud setelah dilakukan rapat internal pada Disdik Musi Rawas, menimbulkan tiga opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.

Jadi, opsi yang dipilih adalah kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp3 juta dan iuran tersebut disetujui peserta diklat. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan setidaknya 283 peserta, terdiri dari Kepala Sekolah SD dan SMP se Kabupaten Musi Rawas yang sudah membayar iuran.

(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama