DPRD Lubuklinggau Gelar Rapat Paripurna, 23 Propemperda Telah Disahkan


LUBUKLINGGAU - DPRD Kota Lubuklinggau, Sumsel, menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau tahun 2022 dan Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara DPRD Kota Lubuklinggau dengan Walikota Lubuklinggau, di Ruang Paripurna, Senin (21/02).

Turut hadir Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe bersama Wakil Walikota, Sulaiman Kohar.

Dalam sambutan, SN Prana Putra Sohe atau Nanan sapaan akrabnya, mengatakan berdasarkan Pasal 236 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dijelaskan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas perbantuan, daerah diberi kewewenangan untuk membuat Peraturan Daerah atas persetujuan bersama DPRD dan Kepala daerah.

Terkait hal itu, sambung Nanan, Pemkot Lubuklinggau telah menyampaikan 14 Raperda kepada Ketua DPRD Kota Lubuklinggau.

Adapun 14 Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Raperda tentang Pengendalian Distribusi Kebutuhan Barang Pokok dan Barang Penting di Kota Lubuklinggau, Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan.

Kemudian, Raperda tentang Pembangunan, Pengolahan dan Penataan Sarana Perdagangan, Raperda tentang Penataan, Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro Kecil dan Menengah, Raperda tentang Pemberian Inisiatif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan.

Lalu, Raperda tentang Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Toko Swalayan, Raperda tentang Perusda Air Minum TBS, Raperda tentang Sempadan Sungai, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

DPRD Kota Lubuklinggau juga mengajukan Perda Inisiatif untuk ditetapkan menjadi Propemperda tahun 2022, ada 9 Raperda.

9 Raperda diantaranya Raperda tentang Pengolahan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Raperda tentang Pengendalian, Pengawasan, Pembatasan dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penanganan Covid-19.

Lanjut, Raperda tentang Pelayanan Ketanagakerjaan, Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang Tata Laksana Barang Bersubsidi, Raperda tentang Penyelenggaraan perpustakaan, Raperda tentang Penataan dan Pengaturan Tata Lokasi Tempat Hiburan dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Raperda atas usul Pemkot Lubuklinggau dan Raperda Inisiatif DPRD telah dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada oleh BPPD DPRD Kota Lubuklinggau serta tim Pemkot dan telah disetujui, disepakati, untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Propemperda Tahun 2022.

Ada 23 Propemperda telah disahkan pada rapat Paripurna DPRD dan akan dibahas bersama sesuai mekanisme penetapan Perda, direncanakan dua Raperda lagi akan diusulkan.


(Adv/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama