Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 60 Tahun Diamankan Polisi


MUSI RAWAS - Rizal Efendi (60) warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas harus merasakan dinginnya jeruji besi, setelah diamankan pihak kepolisian dirumahnya akibat tindakan cabulnya terhadap anak dibawah umur.

Adalah Suranti Muslimah (13), menjadi korban atas tindakan cabul kakek 60 tahun tersebut.

Diketahui, pada Selasa (22/02) sekira pukul 15.00 WIB, nenek korban bernama Mira (45) mendapatkan informasi dari saksi bernama Iin Sumarna (46) dan Lilis (40), bahwa korban telah dicabuli pelaku di dalam ruangan jahit milik pelaku di Desa Triwikaton, dengan cara korban dipanggil kemudian diraba kemaluannya.

Tak hanya sebatas itu, korban lalu diberi uang Rp.10 ribu oleh pelaku dengan dalih untuk jajan.

Atas kejadian itu, Mira kemudian melaporkan pria yang berprofesi tukang jahit tersebut ke kepolisian untuk dituntut secara hukum.

Mendapat laporan tersebut, Penyidik Unit PPA dibantu Unit Reskrim Polsek Tugumulyo bergerak mencari pelaku. Setelah mendapat informasi dari warga bahwa pelaku berada di rumahnya, pihak kepolisian lalu mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.

"Setelah pelaku diinterogasi, mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meremas dan mencium payudara lalu memainkan kemaluan korban dengan jari," ujar Kapolsek Tugumulyo, AKP Fettra Albert, Sabtu (26/02).

Kemudian, pelaku dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan.

Diamankan barang bukti dari pelaku berupa baju dan celana korban warna biru.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan Lp/B-37/II/2022/Sumsel/Mura, Tanggal 24 Februari 2022. Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 82 Jo pasal 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Rls/65)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama