Ketua IWO PALI Apresiasi Bupati Berani Ungkap ke Publik Soal ASN Main Proyek


PALI - Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) PALI, Sumatera Selatan (Sumsel), Efran mengapresiasi pernyataan Bupati PALI, Heri Amalindo, yang menyebut oknum ASN hingga tenaga honorer terlibat bermain proyek APBD.

Tanggapannya itu disampaikan Efran kepada Silampari Berita di ruang kerjanya, Sabtu (01/01).

Menurut Efran, sikap Bupati PALI yang berani mengungkap perilaku tidak terpuji anak buahnya ke ruang publik itu luar biasa. Selain itu, ia mendukung penuh sikap tegas Bupati PALI yang akan menindak dan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan bagi oknum ASN dan honorer yang terbukti ikut bermain proyek.

"Saya pikir inilah saat untuk Bupati PALI mengetahui siapa orang-orang yang benar loyal dan amanah terhadap tugas yang dimandatkannya, Bupati harus segera mengambil tindakan cepat untuk mengurai permasalahan ini," kata Efran.

Menurut Efran, ada dua persoalan krusial yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab PALI. Pertama, oknum ASN bermain dalam lingkaran proyek APBD, kedua, oknum pejabat OPD yang memfasilitasi anggota keluarganya menguasai kue APBD setiap tahun anggaran.

"Dugaan saya kejadian ini sudah berlangsung lama, hanya saja baru terbongkar akhir tahun 2021 ini," jelasnya.

Disisi lain, Efran menuturkan, persoalan tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH), dimana Tipikor Polres PALI dan Kejaksaan Negeri PALI bisa melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut, menurut Efran terungkapnya persoalan tersebut berawal dari temuan rekan-rekan wartawan dilapangan.

Seperti diketahui, larangan ASN bermain proyek sudah jelas disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2, terdapat 15 poin yang berisi larangan memanfaatkan APBD atau APBN.

"Disitu jelas, ASN dilarang sama sekali main proyek, bahkan ada sanksi jika terbukti, kalau benar terbukti ada ASN terlibat maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 milyar," pungkasnya. (Susanto)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama